Kuningan, rakyatindonesia.com - TW (47) seorang ayah di Kuningan harus bertanggung jawab atas perbuatan sadisnya terhadap anak perempuannya. TW tak bisa membendung emosi sehingga dengan sadis menggergaji jari tangan putri kandungnya sendiri.
Semua bermula ketika TW mendengar kabar dari tetangganya yang kehilangan uang sebesar Rp 300 ribu. Diduga, anak TW pelakunya.
Warga Desa Sakerta Timur, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan ini lantas tak bisa membendung emosi. Dia langsung menganiaya putri kandungnya itu.
"Kata tetangga, anak saya sudah mencuri uang sebesar Rp 300.000. Tetangga saya sudah bilang agar jangan sampai menghukum anak saya dengan kekerasan. Cukup diberi peringatan agar jangan mengulangi perbuatan itu lagi," ungkap Ibu Korban Firi Mulyani (38) di rumahnya, Selasa (19/12).
Fitri tak menyangka, bukannya memberi nasihat dan mengajarkan anaknya untuk tidak mengulangi kenakalan tersebut, TW malah langsung menghukum AZ dengan kekerasan.
Bahkan suaminya itu menampar, memukul dan membenturkan kepala anaknya ke tembok. Selain itu, tubuh korban juga dibanting ke lantai. Tak hanya itu, TW malah mengambil gergaji kayu dari belakang rumahnya dan langsung menggergaji jari anak sulungnya tersebut.
"Saya melihat saat anak saya dipukul dan dibanting, tapi saya tidak berani mencegah karena takut jadi sasaran amarah suami saya. Saya sempat lihat saat dia membawa gergaji dari belakang, tapi saya tidak melihat saat tangan anak saya digergaji," ungkap Fitri.
Menurut Fitri, selama ini memang suaminya tersebut kerap berlaku kasar dan suka memukul. Bahkan dirinya sering mendapat perlakuan serupa jika tidak segera memenuhi permintaannya.
"Dia orangnya temperamen. Kalau disuruh tidak segera dituruti pasti langsung marah, maen pukul. Saya sudah sering kena pukul, begitu juga anak saya yang sulung dan yang masih kecil kalau ada salah sedikit pasti dipukul," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabhawa mengatakan, TW sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan jiwa dan tindakan dia melukai anak sulungnya dengan gergaji tersebut dilakukan secara sadar.
"Kami sudah menaikkan status TW dari terlapor menjadi tersangka. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan juga keterangan dari istrinya, dan disimpulkan terdapat unsur KDRT di sana," kata I Putu kepada wartawan di Kuningan, Rabu (20/12) lalu.
Putu mengungkap, TW kini sudah mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kejadian ini, polisi juga mengamankan gergaji kayu yang digunakan pelaku untuk melukai anak sulungnya. Polisi juga telah mengamankan baju milik korban yang berlumuran darah.
Dalam kasus ini, korban sudah diboyong ke DPPKBP3A Kabupaten Kuningan untuk dilakukan pendampingan karena korban alami trauma.
"Terhadap korban AZ saat ini kondisinya sudah berangsur pulih. Namun terlihat masih ada trauma, untuk itu kami sudah berkoordinasi dengan tim PPA dari DPPKBP3A Kabupaten Kuningan untuk pendampingan," ungkap Putu.
Pelaku dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.(red.L)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram