Surabaya, rakyatindonesia.com - Motor Honda BeAT Junaidi malam itu tiba di parkiran apartemen Puncak Permai, Surabaya. Pria 19 tahun itu lalu merogoh ponselnya dan menelepon Vania.
Junaidi lalu disuruh Vania menunggu di depan lobby tower A. Sekitar 10 menit, Vania turun menemui Junaidi di lobi. Dari sana, keduanya lalu menuju kamar nomor 0857.
Vania merupakan seorang PSK, sedangkan Junaidi adalah pekerja pengolahan usus yang berada di Sawahan, Surabaya. Junaidi sebelumnya memang telah memesan Vania dengan sistem open booking online (open BO) Vania melalui aplikasi MiChat.
Dari harga yang yang ditawarkan, Vania mematok tarif Rp 800 ribu untuk 2 kali berhubungan intim. Junaidi lalu menawar Rp 500 ribu untuk 2 kali main, Vania pun menerima dan meminta Junaidi untuk datang menemuinya di apartemen.
Setelah di dalam kamar apartemen, Junaidi dan Vania lalu melakukan hubungan intim pertama. Tuntas melayani Junaidi sekitar pukul 02.30 WIB, Vania berpindah duduk-duduk di sofa ruang tengah.
"Wis ta? aku tak istirahat (sudah selesai? aku mau istirahat)," kata Vania ke Junaidi setelah selesai berhubungan badan.
Mendengar ucapan Vania ini, Junaidi tak mempersilakan istirahat. Ia kemudian menyodorkan uang Rp 250 ribu. Vania pun kaget karena ia tak mendapatkan Rp 500 ribu tapi hanya setengahnya. Junaidi langsung memberi penjelasan bahwa ia baru sekali main.
"Tadi kan sesuai perjanjian kalau Rp 500 ribu untuk 2 kali main. Kan masih baru 1 kali jadi setengahnya," ujar Junaidi enteng ke Vania.
Perempuan 36 tahun itu langsung menggerutu dan mengumpat Junaidi. Namun Junaidi tetap tenang sambil menonton televisi meski diumpat perempuan asal Semarang itu.
"Jxxxk nek kowe ra duwe duit ora usah booking. Rugi aku cuk cuk terimo kowe ndek kene (jxxxk kalau kamu gak punya duit tak usah booking. Rugi saya terima kamu di sini)," umpat Vania ke Junaidi.
Namun umpatan Vania yang berulang dan semakin keras akhirnya membuat kesabaran Junaidi habis. Ia lalu tak sengaja melihat pisau dapur tergeletak di atas meja dekat televisi. Junaidi pun terlintas untuk menghabisi Vania saat itu juga.
Dengan spontan, Junaidi kemudian mengambil pisau tersebut lalu membekap mulut Vania dengan tangan kirinya. Sedangkan tangan kanannya yang memegang pisau langsung menggoreskan ke leher Vania. Darah pun mengucur dari leher Vania.
Tubuh Vania lalu dicampakkan ke lantai begitu saja oleh Junaidi. Namun saat itu, Vania belum tewas, ia bahkan masih sempat berteriak. Hal ini membuat Junaidi semakin panik.
Ia lantas hendak menggorok lagi. Namun kali ini, Vania melawan dengan mencoba memegang pisau hingga jari-jarinya terluka. Karena hal ini, Vania lalu dibanting ke lantai. Vania lalu merangkak menuju pintu keluar.
Junaidi segera menghadang dan menyeretnya dari pintu. Ia lalu menghabisi Vania dengan menggoroknya lagi. Vania yang mulai kehabisan darah mulai lemas dan tak bergerak.
Usai memastikan Vania tewas, Junaidi selanjutnya pergi ke kamar mandi untuk membersihkan darah yang menempel di baju dan celananya serta pisau yang dibuat untuk menggorok Vania. Sedangkan uang Rp 250 ribu yang sebelumnya telah diberikan ke Vania diambil lagi oleh Junaidi.
Junaidi selanjutnya keluar dari kamar apartemen dan pulang ke mess tempat kerjanya. Sedangkan pisau untuk menggorok Vania dibuang di sekitar apartemen. Pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 22 April 2020.
Mayat Vania sendiri tak lama ditemukan dan membuat geger pengelola dan penghuni apartemen. Penemuan itu kemudian dilaporkan ke polisi. Saat ditemukan mayat dalam kondisi bersimbah darah dengan memakai kaus dan celana dalam saja.
Polisi segera melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Tak lebih dari 24 jam, Junaidi lalu ditangkap di mess tempat kerjanya dan dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Surabaya.
"Jam 5 pagi dilaporkan, jam 11 siang pelaku sudah ditangkap. Kasus ini berhasil diungkap kurang dari 24 jam," ujar Kapolrestabes Surabaya saat itu Kombes Sandi Nugroho kepada wartawan saat rilis.
Selasa, 10 November 2020, Junaidi mendapat ganjarannya. Pria asal Jrengik, Sampang itu dihukum vonis pidana penjara 12 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 14 tahun pidana penjara.
"Menyatakan Terdakwa A Junaidi Abdilah bin Suharto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata hakim ketua Mohammad Basir saat membacakan amar putusannya.(red.L)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram