Gresik, rakyatindonesia.com – Puluhan truk galian C tanpa penutup ditilang Satlantas Polres Gresik. Selain melanggar tidak ditutupi, truk yang ditilang itu juga bermuatan melebihi tonase, atau over load yang bisa membahayakan pengendara lain.
Aktifitas truk tersebut, banyak dijumpai di kawasan Jalan Raya Manyar yang banyak dikeluhkan oleh pengguna jalan. “Banyak keluhan dari pengguna jalan, karena muatan rawan jatuh hingga mengenai pengendara lain,” ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik Ipda Bross Tito Darmawan, Sabtu (18/11/2023).
Terkait dengan itu kata dia, pihaknya pun melakukan patroli hunting system untuk menertibkan operasional truk. Hasilnya, dalam sepekan terakhir, Koprs Bhayangkara melayangkan 30 surat tilang kepada para pengemudi truk.
“Kami mengedepankan himbauan dan teguran. Namun, beberapa pelanggar tidak memiliki surat pengendara sehingga harus kami beri tindakan tilang,” kata Bross Tito Darmawan.
Ia menambahkan, tindakan ini diambil karena mayoritas pengemudi truk juga kerap melanggar aturan tentang pembatasan jam operasional. Termasuk, jenis muatan yang melebihi kapasitas dan beban daya tampung truk. “Sesuai regulasi, ada pembatasan operasional pada kendaraan besar tapi kenyataan di lapangan malah dilanggar,” imbuhnya.
Sesuai aturan kendaraan tersebut beroperasi sejak pukul 05.00 sampai pukul 08.00 wib. Serta pada sore hari sejak pukul 16.00 sampai pukul 18.00 wib. Peraturan ini dibuat salah satu alasannya untuk menekan mobilitas kendaraan. Termasuk mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan.
Sementara itu, Plt Kadishub Gresik Khusaini menjelaskan bahwa operasi serupa akan digelar secara berkala. Khususnya pada saat jam pada pagi dan sore hari. “Kami segera menertibkan kelayakan kendaraan dengan melakukan uji kir,” tandasnya. (red.IY)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram