Thursday, November 16, 2023

Istri Susah Ditelepon Picu Pria Sukabumi Aniaya Anak Kandung

 Istri Susah Ditelepon Picu Pria Sukabumi Aniaya Anak Kandung

 

Sukabumi, rakyatindonesia.com – Tangisan bocah perempuan berusia enam tahun menyayat hati warganet di Sukabumi. Mereka ramai-ramai meluapkan amarah kepada pelaku yang ternyata ayah kandungnya sendiri.


Lalu apa yang melatari pelaku berinisial W (32) asal Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi tega menganiaya anaknya?

"Anak saya ingin ibunya itu nelpon sama anak-anaknya, itu sering minta nelpon sama ibunya tapi semua putus untuk komunikasi. Semua perpesanan cuma bisa chat," kata W, di Mapolres Sukabumi, Kamis (16/11/2023).

Pelaku tega menganiaya anak pertamanya yang berusia enam tahun itu. Ia menikah dengan sang istri selama delapan tahun. Sejak berangkat kerja sebagai buruh migran di Arab Saudi, W mengaku jarang komunikasi dengan istrinya.

"Putus komunikasi saya, kesal ke istri (melampiaskan ke anak) mereka enggak bisa diam, sekolah enggak mau, ngaji enggak mau, sekolah juga tiga kali dalam seminggu," tutur W, kepalanya yang menggunakan penutup wajah terlihat menunduk.

W menceritakan, waktunya dengan sang anak sangat terbatas. Kadang ketika melaut dia hanya bertemu di malam hari, ketika siang dua putrinya di titip ke saudaranya.

"Saya nelayan Pak, kadang kalau enggak melaut saya seharian dengan anak-anak. Kalau melaut saya titip ke saudara, kadang ketemu (anak) siang saja, atau malam saja," ujarnya.

Aksi pelaku diketahui sangat keterlaluan, ia menginjak, memukul dan membanting. Bahkan pelaku juga mengirim foto putrinya disertai golok untuk mengintimidasi istrinya.

"Korban seorang anak perempuan dan dalam rekaman video itu terlihat diinjak, dibanting dan juga dipukuli di video yang viral di media sosial tersebut. Saat itu juga unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi segera berkoordinasi dengan IT dan Tipidter menulusuri akun tersebut dan diketahui bahwa lokasinya di luar negeri akun tersebut," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, menerangkan.

Video tersebut diduga sengaja diunggah oleh istri pelaku, berbekal keterangan yang ada polisi kemudian mengamankan pelaku setelah berkoordinasi dengan Polsek Surade.

"Polsek Surade dan Unit PPA segera berangkat ke TKP dengan didahului polsek untuk menindaklanjuti mengecek TKP dan segera mengamankan pelaku yang diduga berada di video tersebut. Hasil dari proses penyidikan didapatkan fakta bahwa pelaku penganiayaan anak perempuan yang viral adalah ayah kandung sendiri berinisial W, warga Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi," jelas Maruly.

"Adapun motif yang dilakukan W selaku ayah kandung karena merasa cemburu dan sedang bertengkar dengan istrinya yaitu ibu kandung dari Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) tersebut, bertengkar karena W mencurigai bahwa istrinya ada hubungan lain, sehingga tersangka melakukan pelampiasan kekesalannya dengan melakukan tindakan tersebut da mengirimkan video rekamannya ke istrinya yang ada di Arab Saudi," beber Maruly menambahkan.

Akibat perbuatannya W diancam dengan pasal 44 ayat 1 junto pasal 5 ayat A, atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 5 hurup B undang-undang nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved