Wednesday, November 29, 2023

Ditangkap gegara Nyabu, Eks Anggota Panwascam Lebak Bakal Direhabilitasi

Ditangkap gegara Nyabu, Eks Anggota Panwascam Lebak Bakal Direhabilitasi

  

Lebak, rakyatindonesia.com – Eks anggota Panwascam berinisial W di Panggarangan, Lebak, Banten, bakal direhabilitasi selama 3 bulan. W awalnya ditangkap karena menyalahgunakan sabu.

"Sudah divonis, tiga bulan rehabilitasi oleh BNN," kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito saat dimintai keterangan, Rabu (29/11/2023).

Ngapip mengatakan ada tiga orang yang ditangkap, yakni W, R selaku pengawas kelurahan atau desa (PKD) di Panggarangan, dan R berstatus staf harian lepas. Mereka ditangkap pada akhir Oktober lalu.

Mereka diduga telah menyalahgunakan sabu selama 14 hari karena coba-coba. Polisi kemudian melakukan tes urine dan hasilnya positif narkoba. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua alat hisap sabu.

"Semuanya pengguna baru. Putusan rehabilitasi karena barang bukti sabunya nggak ada tapi hasil tes urinenya positif," tuturnya.

Ngapip menjelaskan polisi masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Dia menyebut ada satu orang staf harian yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Pengembangan masih akan dilakukan karena ada satu orang lagi yang DPO," pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Lebak resmi memecat anggota Panwascam yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Total ada tiga orang dipecat.

"Sudah kami pecat (Panwascam terlibat kasus narkoba)," kata Koordinator Divisi SDM Bawaslu Lebak Deden Kurniawan dimintai keterangan, Selasa (28/11).(red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved