Monday, October 30, 2023

Ulah Haris Tipu IRT Lewat Arisan Bodong Berakhir Ditangkap Polisi

Ulah Haris Tipu IRT Lewat Arisan Bodong Berakhir Ditangkap Polisi

 

Karawang, rakyatindonesia.com – Seorang pemuda 22 tahun asal Cilamaya, Kabupaten Karawang, nekat tipu puluhan ibu rumah tangga dengan modus arisan bodong. Dia terbilang mahir, hingga mampu meraup miliaran Rupiah.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini setelah menerima sembilan laporan terkait adanya penipuan bermodus arisan bodong.

"Kami menerima laporan sejumlah korban, total laporan ada 9 laporan polisi dan pengaduan, terkait dengan arisan bodong," kata Wirdhanto, saat sesi pers rilis di Mapolres Karawang, Senin (30/10/2023).

Tersangka berinisial AH (22) alias Haris, merupakan warga Cilamaya, Kabupaten Karawang, yang menawarkan arisan fiktif mulai dari Rp3 juta, hingga Rp250 juta.

"Satu orang pelaku sudah kami amankan yaitu AH, warga Kecamatan Cilamaya yang bersangkutan membuat sebuah arisan fiktif yang bernama gate arisan," kata dia.

Modus dari arisan bodong tersebut, Haris sang owner menawarkan kepada para korbannya untuk membeli slot arisan, dengan total keuntungan mencapai 50 persen dalam waktu singkat.

"Modusnya yang bersangkutan menawarkan kepada korbannya untuk menyetorkan sejumlah dana, yang nanti akan dikembalikan berkali-kali lipat, dalam waktu singkat," imbuhnya.

Saking piawainya Haris menipu, korban yang sebagian besar ibu rumah tangga disebut sampai rela menyetorkan uang Rp240 juta.

"Misalnya korban menyetor Rp3 juta, dalam waktu sekitar 3-4 minggu, yang menyetorkan itu bisa mendapatkan sekitar Rp5 juta, dan uang yang disetorkan bervariasi dari yang terkecil Rp3 juta sampai dengan Rp240 juta. Jadi korban menyetorkan Rp240 juta untuk mendapatkan arisan Rp300 juta," ucap Wirdhanto.

Haris menjalakan arisan bodong tersebut selama hampir satu tahun, dengan skema Multi Level Marketing (MLM), dan membayar korban dengan uang yang masuk dari korban baru, hingga akhirnya arisan bodong yang dicipatakan Haris kolaps pada Agustus 2023 kemarin.

"Pada bulan Agustus terjadi kolaps, pelaku AH ini tidak bisa membayar uang arisan yang telah dijanjikan. Total ada 50 korban yang menyetorkan uang secara pribadi, baik yang melalui reseller," ungkapnya.

Wirdhanto mengungkap, kerugian yang dialami para korban mencapai Rp1,9 miliar, uang tersebut digunakan Haris untuk berpoya-poya menyawer biduan dangdut, hingga membeli aset berupa kendaraan dan menggadai lahan sawah.

"Setelah kami lakukan pendalaman, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang rupiah, 1 unit mobil, dan 2 unit sepeda motor, serta beberapa lahan gadean sawah. Ternyata yang bersangkutan hanya memutar uang korban saja dan menggunakan sebagian untuk keperluan pribadinya," paparnya.

Tak hanya itu, Haris juga disebut menggunakan uang itu untuk berpoya-poya, "Tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk berpoya-poya seperti menyawer biduan dangdut di acara hajatan," ungkap Wirdhanto.

Atas kelakuan tersebut, Haris terancam hukuman maksimal empat tahun penjara, sesuai pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tersangka kami sangkakan pasal 372 Jo pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Kami saat ini juga masih mengembangkan kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini," pungkasnya. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved