Sukabumi, rakyatindonesia.com – Polisi turun tangan menyelidiki kasus pekerja jaringan internet tersengat listrik. Dalam peristiwa itu, satu orang tewas.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menuturkan polisi telah membentuk tim guna menyelidiki peristiwa yang terjadi di Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Senin (23/10/2023) itu.
"Kita akan melakukan pemeriksaan, terhadap kejadian tadi malam. Kita akan memanggil para pihak yang melakukan pekerjaan tersebut, kita akan lihat izinnya, apanya kita lengkapi dulu," kata Ali di depan Gedung Satreskrim Polres Sukabumi.
Ali juga menegaskan pihaknya bakal memeriksa proses perizinan terkait aktivitas pemasangan tiang internet yang dipasang tersebut.
"Kita akan dalami, periksa, kita bikin tim melakukan pendalaman-pendalaman terhadap kejadian malam tadi. Saksi-saksi sudah diperiksa pihak polsek (Polsek Cibadak)," ujar Ali.
Kabar diperoleh, proses pemasangan tiang jaringan internet tersebut dilakukan malam hari tadi atau sekitar pukul 20.20 WIB, Minggu (22/10). Tiang yang dipancang sendiri setinggi kurang lebih 9 meter.
Ledakan arus listrik kemudian mengenai tiang besi tersebut, hal itu membuat belasan pekerja terkena sengatan. Empat orang diantaranya mengalami luka serius, satu korban meninggal dunia, satu korban masih mendapat perawatan di RSUD Sekarwangi, Cibadak, satu korban lainnya akan dirujuk ke RSHS Bandung dan korban terakhir sudah diperbolehkan pulang.
"Dari 4 pasien tersebut satu orang atas nama Agus Taryana meninggal dunia, kemudian Angga masih dirawat di ruang perawatan dan masih dalam pengawasan dokter, satu orang masih dirawat di IGD atas nama Superman dan satu orang sudah dibolehkan pulang yaitu atas nama Erik Apriansyah. Pasien atas nama Superman rencana rujuk ke RSHS," jelas Ramdansyah, Humas RSUD Sekarwangi.(red.IY)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram