Jepara, rakyatindonesia.com – Seorang remaja berinisial MRN (18) warga Blimbingrejo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, ditangkap karena diduga menganiaya tetangganya hingga korban tewas. Motif pelaku menganiaya korban berinisial AS (24) diduga karena dendam.
"Korban dan pelaku sudah ada dendam lama, sudah tiga tahun karena diduga pelaku sering diejek korban," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan tertulis, Jumat (20/10/2023).
Wahyu menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/10) sekira pukul 16.30 WIB. Lokasi kejadian di jalan Desa Dorang Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara. Keduanya sama-sama merupakan warga Desa Blimbingrejo Kecamatan Nalumsari.
Wahyu menerangkan kejadian bermula saat korban lewat di tempat pelaku berjualan di pertigaan jalan Desa Bimbingrejo. Korban lewat dengan dengan mengendarai sepeda motor
"Korban diduga bleyer-bleyer (naik motor dengan suara keras) terus memaki pelaku dengan kata-kata kasar," terang dia.
Sontak pelaku lalu mengejar korban mengendarai sepeda motor. Sesampai di lokasi kejadian jalanan Desa Dorang, pelaku menendang korban dari samping kanan dengan kaki kiri. Korban lalu terjatuh hingga terjadi penganiayaan.
"Diduga membawa martil (digunakan untuk menganiaya korban) dan ditemukan di lokasi kejadian perkara," ungkap Wahyu.
Kini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres Jepara. "Pasal perkara dugaan tindak pidana penganiayaan menyebabkan meninggal dunia diatur pasal 351 ayat (3) KUHPidana," pungkas Wahyu.(red.IY)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram