Sidoarjo, rakyatindonesia.com – Total 1,5 kg sabu disita dari tiga orang kurir narkoba. Sebagian sabu tersebut terendus di sebuah paket snack yang dikirim melalui ekspedisi di Juanda.
Komandan Lanudal Bandara Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengatakan kasus ini berawal dari informasi dari Satgaspam Bandara Juanda tentang penemuan barang di Cargo Angkasa Pura Logistik oleh pihak AP Logistik Juanda dengan tujuan Palangkaraya Kalimantan Tengah.
Barang yang ditemukan itu diduga narkotika golongan 1 (Methamphetamine) yang dicampur dengan makanan ringan (snack).
"Penggagalan sabu yang dikirim melalui ekpedisi yang ditemukan di cargo itu berawal dari informasi masyarakat. Tersangka ES diamankan di cargo pada saat mengambil paket yang yang berisikan sabu seberat 519 gram," ujar Heru kepada wartawan dalam jumpa pers di Lanudal, Jumat (29/9/2023).
Heru menegaskan kepada masyarakat agar tidak main-main menyelundupkan barang terlarang melalui Bandara Juanda. Saat ini petugas Satgaspam Bandara Juanda lebih waspada untuk menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
"Bandara Udara Internasional Juanda telah dilengkapi peralatan X-Ray untuk pengecakan barang. Sehingga akan terdeteksi. Jadi jangan coba-coba menyelundupkan barang narkoba. Karena kami memiliki peralatan yang canggih," jelas Heru.
Temuan itu kemudian diserahkan ke BNNP Jatim untuk dikembangkan. Hasilnya, BNNP Jatim meringkus tiga tersangka.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo mengatakan kasus ini berawal dari temuan paket mencurigakan oleh Satgaspam Bandara Juanda di Cargo Angkasa Pura Logistik oleh pihak AP Logistik Juanda dengan tujuan Palangkaraya, Kalimantan pada Kamis (21/9).
"Diduga narkotika gologan 1 (Methamphetamine) yang dicampur dengan makanan ringan," kata Aris
Dari temuan itu petugas kemudian melakukan penyelidikan kepada pengirim barang inisial RD. Dari keterangan RD, petugas melakukan profiling kepada terduga pengirim sabu seberat 519 gram tersebut.
Setelah lima hari berselang pada Selasa (26/9), pihak ekspedisi memberi kabar kepada kurir pengirim paket bahwa barang tersebut berisi narkoba. Sehingga paket tidak bisa dilanjutkan pengiriman kepada penerima.
Petugas BNNP Jatim kemudian mendapat informasi pada hari itu Selasa (26/9) akan ada orang (terduga pelaku) yang mengambil paket tersebut di Kantor ekspedisi Antariksa sekitar pukul 18.00 WIB.
"Petugas mencurigai seseorang yang mengendarai mobil Daihatsu Ayla nopol S 1351 EO yang mendekati kantor ekspedisi. Setelah paket berisi sabu diambil, kemudian dilakukan penangkapan yang setelah dimintai keterangan bernama ES (45) asal Karang Empat, Surabaya," kata Aris Purnomo.
Kasus ES akhirnya diserahkan BNNP. ES mempunyai informasi bahwa akan ada transaksi sabu hampir 1 kg di Surabaya. Dari keterangan itu BNNP Jatim meringkus AR dan MUF. Mereka melakukan transaksi sabu seberat 998,8 gram pada Sabtu (23/9).
Keduanya diamankan petugas BNNP pada malam hari sekitar pukul 23.45 WIB saat serah terima sabu di depan minimarket di Jalan Tenggumung Wetan, Semampir, Surabaya.
Aris mengatakan tersangka AR mengaku sabu itu berasal dari seorang bernama B (DPO) yang juga mendapat perintah dari T (DPO) agar diserahkan kepada MUF.
"Kalau tersangka MUF mengakui diperintahkan melalui telepon oleh H alias K (DPO) untuk menerima penyerahan sabu itu," jelasnya.
Dalam kasus ini, Aris Purnomo juga mengutarakan kalau peredaran narkoba di Bandara Juanda bukan yang pertama kali. Kasus serupa sudah beberapa kali terjadi, namun selalu digagalkan oleh petugas.
"Tersangka ES ini dijerat dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka AR dan MUF dijerat pasal 114 (2) Dan Atau pasal pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Aris.(red.IY)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram