Wednesday, August 30, 2023

Wajib Tahu, Begini Tata Cara Pilkades E-Voting di Magetan

Wajib Tahu, Begini Tata Cara Pilkades E-Voting di Magetan

  


Magetan, rakyatindonesia.com –  Pemilihan Kepala Desa secara elektronik voting (e-voting) di Magetan bakal digelar pada 12 September 2023. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan telah menetapkan calon kepala desa (cakades) sebanyak 74 orang.

Berikut tata cara bagi hak pilih yang hendak memberikan suaranya pada cakades pilihan:

1. Pemilih datang ke TPS Membawa undangan atau KTP

2. Pemilih menuju meja registrasi untuk melakukan registrasi kehadiran dengan dibantu panitia desa

3. Setelah registrasi kehadiran berhasil , Pemilih akan mendapat “Kartu Registrasi DPT”

4. Pemilih menuju meja pemungutan suara untuk memindai (scan) “Kartu Registrasi DPT” untuk menampilkan pilihan Calon Kades

5. Ketika pemindaian (scan) berhasil, akan terdengan suara “Silahkan memilih” Pemilih meletakkan “Kartu Registrasi DPT” di meja pemindaian dan masuk ke dalam bilik untuk memilih calon kepala desa

6. Pemilih memilih 1 calon yang ditampilkan pada layar monitor menggunakan sentuhan jari

7. Akan muncul pop up konfirmasi untuk memilih, tekan/sentuh “Ya” untuk finalisasi pemilihan atau tekan “Tidak” bila ingin memilih calon yang lain

8. Setelah memilih, akan dicetak “Kartu Pemberian Suara”

9. Pemilih mengambil sendiri “Kartu Pemberian Suara” melipat kartu menjadi 2 bagian, kemudian memasukkan kartu tersebut ke dalam kotak pemungutan suara

10. Pemilih keluar dari area pemungutan

Beberapa kemungkinan dapat terjadi saat pemilihan yakni:

1. Jika terjadi kerusakan pada barcode kehadiran sehingga tidak bisa discan maka dilakukan cetak ulang oleh TTL, dan dibuatkan berita acara oleh panitia

2. Jika terjadi di dalam bilik pemilih tidak memilih maka dilakukan cetak barcode atau suara kosong oleh TTL dan dibuatkan berita acara oleh panitia

3. jika terjadi di dalam bilik pemilih bingung tdk bisa memilih, lalu minta bantuan, maka apabila ada keluarga, pemilihan dibantu keluarga dan disaksikan oleh Panitia yang telah ditunjuk, dan

4. Apabila datang sendirian maka pemilihan dibantu Ketua Panitia dan disaksikan oleh Panitia yang telah ditunjuk dan dibuatkan berita acara oleh panitia jika pemilih datang dengan didampingi keluarga maka pemilihan dibantu oleh Keluarga dan disaksikan oleh Panitia yang telah ditunjuk dan dibuatkan berita acara oleh panitia.

Pun, dalam e-voting ini, hak pilih harus datang langsung ke TPS. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved