Magetan , Rakyatindonesia ,- Pembelian dan penyalagunaan BBM bersubsidi jenis Solar disejumlah SPBU diwilayah Maospati Magetan- Jawa Timur dengan Leluasa membeli BBM jenis Solar dari sejumlah SPBU dengan merasa kebal hukum karena Merasa Aparat penegak Hukum telah tertata dengan baik
Dengan cara pengambilan diSPBU mengunakan armada truk yang dimodifikasi dengan berisi tandon 4 biji tiap bak truk dan beraktifitas selama 24 jam tiap siang sampai malam hari pengambilan disejumlah SPBU yang telah bekerja sama dengan PT.TSAR yang dikendalikan oleh (AS)sebagai pemilik dan direktur utama transportir yang bergerak di bidang usaha Solar Non Subsidi.
Menurut pantauan awak media pada malam hari sopir armada mengatakan bahwa tiap belanja 1 juta rupiah operator SPBU dikasih 100 ribu rupiah dan barang kalo full dibawa ke Gudang milik saudara (GN) yang berada didepan Asrama TNI Maospati disitu sudah siap dimasukan ke Armada tangki PT.TSAR dan distribusikan ke perusahaan dengan harga Rp.10.000-12.000/liter dalam pengangkutan menggunakan tangki PT.TSAR selalu dibekali surat dari depo Patra Niaga yang bukti pengambilannya seperti mutlak ambil di Depo pertamina
Jika memang terbukti PT.TSAR dengan pengendali saudara(AS) merasa merugikan negara maka akan terjerat dengan Undang-undang Migas pasal 53-58,Nomer 22 tahun 2001 tentang Migas tentang minyak dan Gas bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 miliyar..(red)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram