Monday, January 2, 2023

Polisi Rilis Identitas Pelaku Penculikan Anak di Gunung Sahari, Masuk Daftar Pencarian Orang

Polisi Rilis Identitas Pelaku Penculikan Anak di Gunung Sahari, Masuk Daftar Pencarian Orang

Jakarta, rakyatindonesia.com - Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya mengantongi identitas pelaku penculikan anak perempuan di Kelurahan Gunung Sahari.   

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin mengatakan terduga pelaku penculikan diketahui sebagai mantan narapidana kasus pencabulan anak di bawah umur. 

Komarudin mengatakan pelaku penculikan Malika Anastasya itu diketahui bernama Iwan Sumarno alias Jacky alias Yudhi. "Pada 2014 lalu, pelaku divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya, Ahad, 1 Januari 2022.  

Pelaku penculikan, menurut Komarudin, bebas dari penjara pada 2021. Identitas pelaku penculikan anak di Gunung Sahari ini teridentifikasi dari informasi adanya pelaku penggelapan sepeda motor di RW 05, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara.

Komarudin mengatakan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO atas nama Iwan Sumarno alias Yudhi alias Herman alias Jacky. Identitas laki-laki 42 tahun itu juga telah disebar oleh polisi.

“Kemarin tepatnya tanggal 30 Desember 2022 kami telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang atas kasus dugaan penculikan,” ucapnya.

Kasus penculikan Malika terjadi di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Desember 2022. Pelaku membawa anak perempuan berusia 6 tahun itu dengan menumpangi bajaj warna biru pada pukul 10.13.

Sopir bajaj yang mengantar korban dan pelaku ke sekitar Stasiun Kota itu tidak mencurigai dugaan penculikan anak tersebut. Dia menduga mereka sebagai ayah dan anak.

Pergerakan pelaku dan korban terekam kamera CCTV saat hendak menumpangi bajaj. Kemudian sampai di dekat Stasiun Kota, jejak mereka belum ditemukan lagi.

Komarudin juga menyampaikan kepada masyarakat agar melapor kepada polisi jika melihat atau mengetahui keberadaan pelaku penculikan anak. “Agar melaporkan kepada kepolisian setempat terdekat termasuk juga kepada yang bersangkutan agar menyerahkan diri kepada kami ataupun kepolisian setempat untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” katanya. (Red.Sl)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved