Saturday, January 14, 2023

52 Kasus Nikah Dini di Kulon Progo Bikin Komisi X DPR Khawatir: Rugikan Anak!

 52 Kasus Nikah Dini di Kulon Progo Bikin Komisi X DPR Khawatir: Rugikan Anak!


Kulon Progo, rakyatindonesia.com - Sebanyak 52 anak di Kulon Progo melakukan pernikahan dini. Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengaku khawatir dengan angka tersebut.

"Sangat menyayangkan lonjakan kasus remaja yang hamil di luar nikah dan terpaksa menikah dini. Secara nasional, berdasarkan data Komnas Perempuan dan Anak, tren kasus menikah dini melonjak hampir tiga kali lipat pasca COVID-19 jika dibandingkan tahun 2019 (23.126 kasus). Walau terdapat penurunan kasus di tahun 2020 (64.211 kasus) ke 2021 (59.709 kasus), jumlahnya masih sangat tinggi dan perlu kita berantas," kata Hetifah kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).

Waketum Partai Golkar ini mengatakan pernikahan dini tidak boleh terjadi dengan alasan apapun. Dia menyebut pernikahan dini membawa kerugian bagi anak secara fisik dan psikis.

"Pernikahan dini, apapun alasannya berpotensi membawa kerugian bagi anak, mulai dari ketidaksiapan fisik, putus sekolah, kesulitan ekonomi, perceraian dan masih banyak lagi. Karenanya harus kita hindari," ucapnya.

Hetifah mengatakan perlu penguatan karakter pada anak. Dia menyebut edukasi seksual juga diperlukan untuk mengajarkan konsekuensi jika melakukan hubungan seksual.

"Selain pendidikan agama, penguatan karakter/adab, anak juga perlu diberikan edukasi seksual yang bukan berisi hal-hal vulgar. Namun justru mengajarkan berbagai konsekuensi penyakit dan psikis yang akan terjadi dari perilaku seks yang tidak bertanggung jawab. Dengan begitu, kesadaran mereka akan terbangun dan terhindar dari hal-hal tersebut," ucapnya.

Hetifah menilai pencegahan pernikahan dini merupakan peran semua pihak, bukan cuma orang tua. Dia mengatakan pemerintah hingga sekolah harus ikut melakukan pencegahan.

"Perlu peran seluruh pihak untuk menjaga serta membimbing anak-anak kita mulai dari pemerintah, sekolah, lembaga swadaya masyarakat, komunitas dan tentu orang tua, harus bekerjasama," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Wates, Kulon Progo, menerima 54 pengajuan rekomendasi pernikahan anak sepanjang 2022. Dari jumlah tersebut 52 di antaranya dikabulkan.

"Dari pendataan kami selama 2022 ada sebanyak 54 anak-anak di Kulon Progo mengajukan permohonan dispensasi nikah," ungkap Wakil Ketua Pengadilan Agama Wates, Muhammad Isna Wahyudi, saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (13/1).

Dari jumlah tersebut, 52 di antaranya dikabulkan. Sedangkan sisanya dicabut dan digugurkan.

Menurutnya alasan utama anak-anak di Kulon Progo mengajukan dispensasi nikah adalah karena hamil di luar nikah. Dia menyebut, dari total 54 pengajuan, 45 di antaranya karena hamil di luar nikah. (Red.Sl)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved