Jakarta, rakyatindonesia.com - Bank Dunia dalam laporan yang dipublikasi dalam situs resminya pada 3 Oktober 2019 memperingatkan sebanyak 220 juta jiwa penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan pada 2045. Menanggapi laporan itu, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin pada Maret 2022 menyebut membangun kota sehat menjadi keharusan.
“Membangun kota sehat menjadi keharusan. Kota sehat bukan hanya bertumpu pada infrastruktur, melainkan juga pada aspek ekonomi, sosial, budaya dan kemanusiaan," kata Ma'ruf Amin saat membuka Summit Kabupaten/Kota Sehat Indonesia secara virtual, 28 Maret 2022.
Konsep kota sehat pertama kali dikembangkan di Eropa oleh WHO pada 1980 untuk menyongsong Ottawa Charter, yakni kesepakatan konvensi internasional dalam promosi kesehatan yang meliput kebijakan kesehatan publik, lingkungan yang mendukung dan aksi komunitas.
Upaya menuju kota sehat, misalnya, dilakukan Kota Medan. Dokter yang juga bertugas sebagai Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Medan, Helena Nainggolan menjelaskan pihaknya sudah dan sedang berprogres menuju kota sehat, di antaranya dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang kemudian disahkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 soal KTR.
Sedangkan untuk kota sehat, sudah diterbitkan Peraturan Walikota Nomor 75 Tahun 2022. Terbaru, Helena menekankan Kota Medan akan melakukan inovasi lewat tagar kolaborasi Medan Berkah.
Sejak 1 Desember 2022, Pemerintah Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, telah memberikan kemudahan berobat di berbagai fasilitas kesehatan yang ada, agar bisa meningkatkan level kesehatan masyarakat dan tidak perlu lagi berobat ke luar negeri. Masyarakat sudah bisa menikmati layanan kesehatan di Kota Medan hanya dengan menggunakan KTP. Hal ini sekaligus untuk mengatasi masyarakat yang tidak memiliki dan atau kartu BPJS-nya mati.
Upaya menuju kota sehat, juga dilakukan oleh Kota Surakarta, Jawa Tengah. Tenny Setyoharini, dokter yang juga Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Surakarta, mengatakan Kota Surakarta selama ini belum pernah memverifikasi untuk dinilai sebagai kota sehat baik di tingkat provinsi mau pun tingkat pusat karena masih dalam tahap belajar.
“Jadi mohon masukan semua pihak agar bisa terselenggara kota sehat di Surakarta,” kata Tenny dalam workshop soal progres dan tantangan Perpres Kabupaten Kota Sehat, 3 Desember 2022.
Diakui Tenny, Kota Surakarta bisa menghadapi berbagai permasalahan dan kerawanan kalau tanpa intervensi. Dengan begitu, perlu pemberdayaan pada semua potensi yang tersedia. Caranya, dengan membangun kemitraan yang solid antara masyarakat, pemerintah dan pihak swasta demi membantu terwujudnya kabupaten kota sehat.
“Penyelenggaraan KKS adalah berbagi pemberdayaan masyarakat lewat berbagai kegiatan sehingga tercipta kawasan yang nyaman dihuni oleh penduduknya,” ujarnya.
Kegiatan prioritas Pemerintah Kota Surakarta dengan masyarakat di tingkat kecamatan dan desa contohnya kegiatan senam kesehatan jasmani, pengadaan rumah bibit Kelurahan Mojosongo, deklarasi Gemas (Gerakan Masyarakat), penyediaan ruang menyusui di terminal tirtonadi, wisuda kelas ibu hamil dan ASI eksklusif, serta kampanye tidak mengonsumsi alkohol.
Terkait regulasi, di Surakarta sudah ada Keputusan Wali Kota Nomor 41 .05/57 Tahun 2021 tentang Forum Kota Sehat Surakarta 2021–2022. Awal 2021, masih ada kasus Covid-19 sehingga pelaksanaan kota sehat dirasa belum optimal sampai hampir berakhir SK ini. Pada Januari 2021, kasus positif Covid-19 di Kota Surakarta tercatat 7 ribu kasus dan kematian akibat Covid-19 sebanyak 331 orang. Tingginya kasus Covid-19, telah membuat tenaga kesehatan di Kota Surakarta fokus pada penanganan Covid-19.
Menurut Tenny, permasalahan di Kota Surakarta seperti umumnya masalah di kota-kota lain, yakni pertumbuhan penduduk, akses ke sumber air minum, pembuangan air limbah, perbaikan gizi rumah tangga dan peningkatan upaya penanggulangan penyakit menular dan tidak menular.
Untuk masalah sanitasi, Pemerintah Kota Surakarta menargetkan sanitasi layak stop BAB sembarangan sampai 100 persen pada 2023. Pada 2019, akses sanitasi layak sudah 95,37 persen dan pada 2020 sudah 96,05 persen. Lalu pada 2021 akses sanitasi layak 97,2 persen dan pada 2022 belum dihitung.
Untuk permasalahan sampah, Kota Surakarta telah melakukan pengelolaan sampah menjadi energi listrik. Caranya, dengan mengerahkan teknologi gasifikasi, metode biodrying dan 545 ton sampah per hari untuk menghasilkan energi listrik sebesar 5 megawatt. Namun, pengelolaan sampah menjadi energi listrik saat ini baru ada di TPA Putri Cempo.
Pengesahan Raperpres Kabupaten Kota Sehat
Dihubungi Tempo lewat Zoom pada 26 Desember 2022, Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri RI, mengutarakan harapan pengesahan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) Kabupaten Kota Sehat bisa dirampungkan pada tahun ini.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor:1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat telah menjadi dasar bagi pengesahan Raperpres Kabupaten Kota Sehat yang sekarang masih dalam pembahasan di tingkat menteri karena saling berkaitan dengan sektor lain, tidak hanya soal kesehatan.
Menurut Teguh, Kabupaten Kota Sehat adalah kesempatan agar saling berkolaborasi, di antaranya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih. Dia pun berharap upaya menciptakan Kabupaten Kota Sehat tidak diaduk dengan masalah politik karena ini adalah masalah layanan dasar.
“Penyelesaian isu kesehatan itu harus menjadi prioritas. Dari itu harus perangi isu kesehatan. Tugas Kementerian Dalam Negeri untuk memperhatikan hal ini dan bermitra dengan para kepala daerah,” kata Teguh.
Dia memastikan Kementerian Dalam Negeri RI mendorong terciptanya Kabupaten Kota Sehat di daerah-daerah, di antaranya dengan meminta para kepala daerah membuat kebijakan yang mendorong terbentuknya Kabupaten Kota Sehat. Dia pun mengusulkan Kementerian Dalam Negeri RI memberikan insentif khusus kepada kepala daerah yang bisa menjadi penyemangat terwujudnya Kabupaten Kota Sehat. Contoh insentif yang dimaksud Teguh adalah DID (Dana Insentif Daerah), yang akan dikoordinasikan Kementerian Dalam Negeri RI ke Kementerian Keuangan RI.
“Pengesahan Raperpres bukan masalah cepet-cepetan, tetapi ini harus bisa komprehensif di lintas Kementerian. Diharapkan awal 2023 (disahkan),” kata Teguh.
Sedangkan Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia, Elisabeth Juniarti Perangin Angin, mengatakan sudah hampir 20 tahun Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor:1138/Menkes/PB/VIII/2005, berjalan. Sehingga wajar perumusan suatu kebijakan itu dievaluasi untuk menguji apakah kebijakan tersebut masih layak atau tidak.
Menurut Elisabeth, aturan soal Kabupaten Kota Sehat perlu diperbarui kembali karena empat alasan. Pertama, perkembangan variabel yang memengaruhi kesehatan. Contoh variabel kesehatan adalah pengendalian tembakau dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok, termasuk pula larangan iklan rokok. Ini adalah fakta yang harus ditanggulangi atau dicari jalan keluarnya karena memengaruhi indikator Kabupaten Kota Sehat.
“Beberapa tahun ini tidak banyak kabupaten yang ikut dalam penilaian karena indikatornya masih sulit, tetapi itulah indikatornya yang bisa disebut sebagai kota yang layak dan sehat,” kata Elisabeth dalam workshop soal progres dan tantangan Perpres Kabupaten Kota Sehat, 3 Desember 2022.
Alasan kedua adalah perkembangan jenis tatanan yang diakses banyak orang dan memengaruhi kesehatan. Ketiga, standar kesehatan masyarakat harus semakin meningkat dan alasan terakhir karena aturan itu tidak efektif dan tidak sesuai kebutuhan sehingga penting updating, termasuk indikator KKS.
Elisabeth pun menyoroti dalam menciptakan Kabupaten Kota Sehat ada tantangan yang harus diperhatikan oleh kabupaten/kota misalnya soal pola pikir, kebiasaan, pola hidup masyarakat tentang konsep kesehatan pribadi dan lingkungan masyarakat yang masih belum sesuai dengan perkembangan pengetahuan serta situasi saat ini. Contohnya, perilaku buang air besar sembarang.
Tantangan lainnya adalah iklan atau promosi industri usaha yang memasarkan produk yang tidak sesuai atau berbahaya bagi kesehatan. Seperti rokok atau makanan berpemanis berlebihan.
Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan tentang produk berbahaya bagi kesehatan, juga masih menjadi tantangan. Bentuk sanksi hukumnya, tentu harus mengacu pada peraturan yang mengatur pelanggaran tersebut. Misalnya, penarikan produk, pencabutan izin produksi atau sanksi denda.
“Persoalannya, sekarang untuk melakukan penyidikan tersebut, penyidik belum memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama tentang kategori produk berbahaya bagi kesehatan. Misalnya, untuk rokok konvensional dan rokok elektrik,” kata Elisabeth, Jumat, 20 Januari 2023.
Elisabeth pun mengusulkan perlunya sarana dan prasarana sehat serta sosialisasi yang lebih banyak agar pemerintah kabupaten mau ikut terlibat dalam penilaian Kabupaten Kota Sehat. Pihaknya juga mengapresiasi adanya penghargaan Swasti Saba dari pemerintah pusat yang diharapkan bisa memicu pemerintah daerah dalam menciptakan wilayah yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni serta tempat bekerja bagi warganya. (Red.Sl)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram