Tulungagung,rakyatindonesia.com – Seseorang laki laki yang diduga sebagai pelaku
tindak pidana membawa sajam jenis pisau besar (golok) yang digunakan untuk
mengancam orang lain, berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Campurdarat
Polres Tulungangung. 29/9/2022
Kapolsek
Campurdarat Polres Tulungagung Akp Triyanto Sh melalui Kasihumas Polres
Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, pelaku tindak pidana membawa sajam jenis
pisau besar (golok) yang digunakan untuk mengancam orang lai berhasil ditangkap
pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira pukul 20.30 Wib.
Seorang
laki laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana membawa sajam jenis pisau
besar (golok) yang digunakan untuk mengancam orang lain, terjadi di Dusun
Gedangsewu Desa Pojok Kecamatan Campurdarat Kabupateng Tulungagung,
Menurut
Kasihumas Polres Tulungagung, pelaku dengan inisial EW, Tulungagung, 9
September 2007 (15 thn), jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan pelajar, alamat
Dusun Gedangsewu, Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung,
ditangkap pada saat setelah melakukan pengancaman pada keluarga korban.
Adapun kronologis kejadian Pada hari Kamis tanggal 29 September
2022 sekira pukul 20.10 WIB terlapor, pulang kerumah di Dsn. Gedangsewu, Ds.
Pojok, Kec. Campurdarat, Kab.Tulungagung yang saat itu selesai bermain dengan
temannya kemudian terlapor
mengobrol bersama Pelapor (Kakek terlapor) dan saksi
Sdri. (Nenek terlapor) bertempat didepan rumah dimana posisi terlapor saat itu
terpengaruh minuman keras/sedang mabuk.
Selang
beberapa menit kemudian terlapor mengambil sebuah pisau besar (golok) dari
dalam rumah lalu dibawa keluar menuju rumah korban (Pak lek terlapor) yang
tempatnya bersebelahan dengan rumah tinggal terlapor .
Selanjutnya terlapor dengan memegang pisau besar (golok)
berteriak-teriak mengajak korban supaya keluar rumah namun saat itu korban
bersama keluarganya sedang berada di Dsn. Miren, Ds. Ngranti, Kec. Boyolangu,
Kab. Tulungagung berkunjung ketempat saudaranya, selain itu terlapor juga
mengancam terhadap warga yang mendekat dengan Terlapor.
Takut
terjadi sesuatu kemudian pelapor menghubungi petugas kepolisian sektor campurdarat
dan tidak lama kemudian petugas kepolisian tiba lalu Terlapor berikut barang
bukti dibawa ke Polsek Campurdarat guna dimintai keterangan dan proses lebih
lanjut.
Hasil
interogasi sementara terhadap pelaku, pelaku mengakui membawa sajam dan
melakukan pengancaman terhadap keluarga korban.
Barang
bukti yang berhasil diamankan dalam aksi pengancaman adalah 1 buah pisau besar
(golok). Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat no
12 tahun 1951.
Kami menghimbau kepada masyarakat bila mana menjumpai kasus serupa agar melaporkan kepada apparat keamanan. (hum.dl)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram