Jakarta, rakyatindonesia.id - LBH Makassar menyesalkan polisi menghentikan kasus ayah diduga memperkosa 3 anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). LBH Makassar kecewa karena penghentian pengusutan perkara itu mengesampingkan pengakuan korban.
"Sangat menyesalkan polisi menghentikan karena mengesampingkan pernyataan para anak (terduga korban pemerkosaan)" ujar Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar Resky Pratiwi, dilansir awak media, Sabtu (21/5/2022).
Dia mengatakan ketiga anak pelapor dengan gamblang mengakui menjadi korban kekerasan seksual oleh S alias ayah kandungnya. Resky mengatakan penyidik kepolisian tak seharusnya menutup mata.
"Dalam konteks kekerasan seksual, tentu kita harus berangkat langsung dari keterangan anak atau korban. Kemudian baru mencari bukti-bukti," katanya.
LBH Makassar dan LBH Apik merupakan koalisi penasehat hukum korban yang juga hadir saat gelar perkara di Polda Sulsel pada Jumat (20/5). Dalam pandangan Resky, sebenarnya sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
"Tim penasehat hukum itu menilai 2 alat bukti itu sudah terpenuhi untuk menyatakan ditemukannya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana pencabulan dan atau tindak pidana persetubuhan pada anak," katanya.
Berdasarkan pandangannya itu, Resky menilai penyidik seharusnya sudah bisa meningkatkan kasus ini ke penyidikan. Sebab penyelidikan hanyalah tahap awal yang memerlukan upaya lebih seperti mencari alat bukti pada tahap penyidikan.
"Kami menyayangkannya karena kembali lagi penghentian penyidikan ini dilakukan tanpa pendalaman dan maksimalisasi upaya-upaya dalam proses kepolisian," katanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi melakukan gelar perkara kasus ayah memperkosa tiga anaknya di Polda Sulsel, Jumat (20/5). Gelar perkara diikuti sejumlah pihak baik sisi korban maupun terlapor hingga Kompolnas dan Bareskrim Polri.
Gelar perkara juga dihadiri Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), KSP RI, LPSK RI, Bareskrim hingga penyidik terkait di Polda Sulsel.
"Kesimpulan yang didapat dari hasil gelar perkara tadi, yang pertama adalah, tidak dapat ditingkatkan di tahap penyidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat konferensi pers usai gelar perkara.(red.Ad)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram