Saturday, April 16, 2022

Polres Kediri Tangkap Pria Asal Banaran Pengedar Barang Haram

 Polres Kediri Tangkap Pria Asal Banaran Pengedar Barang Haram


Kediri, rakyatindonesia.id - Agan Istifan (24) warga Desa Banaran Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.

Dari tangan pria yang berkerja sebagai karyawan pabrik triplek ini petugas mendapatkan barang bukti 121 butir pil dobel L dan 1 ponsel.

Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, penangkapan berawal mendapatkan informasi jika di wilayah Kandangan sering digunakan transaksi narkoba. 

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan kami berhasil mengamankan seorang pelaku di rumahnya," ungkap AKP Ridwan, Jumat (15/4/2022). 

Pada saat dilakukan penggeledahan, lanjut AKP Ridwan menuturkan, dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 121 butir dan 1 ponsel.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Saat ini petugas masih melakukan pengembangan. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tutur Kasat Narkoba Polres Kediri. (hum.cnd)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved