Rakyatindonesia.com " Hal ini sudah jelas para pengusaha rumah bernyanyi tidak memiliki izin operasional, dan keberadaan Karaoke tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng No 12 Tahun 2006 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Penertiban, Pengedaran Minuman Beralkohol, harus ditutup," Kata Salah satu Ketua Ormas di Soppeng yang tak ingin disebutkan namanya kepada media ini.
Melihat di medsos, Baru-baru ini petugas Satpol PP Kab..Soppeng mendapati anak remaja yang masi berseragam sekolah disalah satu Room karaoke, inilah dampak buruk bagi generasi penerus bangsa
Rumah karoke diwilayah Kab.Soppeng semua tak memiliki izin tapi kenapa masi beroperasi sampai saat ini, terkesan ada Pembiaran, tambahnya
Sudah banyak laporan masyarakat tentang Keberadaan Room karaoke yang menyediakan miras dan kegiatan prostitusi terselubung yang kerap menimbulkan keributan yang meresahkan masyarakat, ini sudah melanggar norma Agama, maka itu kami minta pihak Pemerintah mengambil tindakan tegas(**)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram