Jakarta,~Ringkasan Eksekutif
Beban kerja perawat adalah seluruh kegiatan atau aktivitas yang dilakukan dengan jenis pekerjaan dan beratnya pekerjaan yang ditetapkan dalam satuan waktu tertentu di suatu unit pelayanan keperawatan. Pelayanan keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang mempunyai kontribusi yang besar terhadap pelayanan kesehatan, selain itu keperawatan merupakan armada terbesar dalam pelayanan kesehatan di suatu rumah sakit sehingga pelayanan keperawatan mempunyai posisi yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Dan salah satu faktor utama untuk meningkatkan kualitas pelayanan keperawatan adalah tenaga keperawatan yang efektif dan efisien sebagai sumber daya manusia.
Pendahuluan
Perawat memberikan pelayanan di RS selama 24 jam per hari.
Oleh karena itu, pelayanan keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan RS serta memberikan kontribusi yang sangat besar dalam menentukan kualitas pelayanan kesehatan. Sehingga diharapkan dalam perencanaan jumlah kebutuhan tenaga perawat dapat mempertimbangkan beban kerja perawat dalam pelayanan.
Kebijakan-kebijakan terkait:
UU Nomor 36/ 2009 tentang kesehatan, pasal 26 poin 3 (c)
UU Nomor 36/ 2014 tentang tenaga kesehatan
PP Nomor 67/ 2019 tentang pengelolaan tenaga kesehatan, pasal 5 poin 2
PP Nomor 32/ 1996 tentang tenaga kesehatan, bab IV dan bab V
Kepmenkes Nomor 81/ Menkes/ SK/ I/ 2004 tentang pedoman penyusunan SDM kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten/ kota serta RS
Kepmenkes Nomor 1087/ Menkes/ SK/ VIII/ 2010 tentang standar kesehatan dan keselamatan kerja di RS (standar sumber daya K3RS)
REKOMENDASI
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit. Komite Keperawatan adalah wadah non-struktural rumah sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi.
Penyelenggaraan Komite Keperawatan bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan serta mengatur tata kelola klinis yang baik agar mutu pelayanan keperawatan dan pelayanan kebidanan yang berorientasi pada keselamatan pasien di Rumah Sakit lebih terjamin dan terlindungi.
Adanya kebijakan untuk memberlakukan standar praktek, membuat uraian tugas perawat yang jelas, menghitung kebutuhan tenaga perawat, mengembangkan system jenjang karir perawat, dan meningkatkan pengetahuan perawat.
(Eric _Team)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram