Tuesday, November 23, 2021

Tiga Pengedar Narkoba Sabu dan Pil Dobel L Asal Kediri Berhasil Diringkus Polres Trenggalek

Tiga Pengedar Narkoba Sabu dan Pil Dobel L Asal Kediri Berhasil Diringkus Polres Trenggalek



Trenggalek, Rakyatindonesia.id– Polsek Trenggalek mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Karangsoko, Trenggalek. Polisi pun segera bergegas melakukan proses penyelidikan.


Dilokasi polisi menangkap tiga pengedar narkoba, yaitu HS (42) warga Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, RD alias Gondrong (33) dan WS alias Bayu (31) warga Kota Kediri.



Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 400 gram sabu serta seribu lebih pil dobel L.

"Untuk barang bukti sabu hampir 400 gram. Sedangkan dobel L seribu lebih. Selain itu kami juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung. Seperti uang tunai, plastik klip, timbangan hingga alat komunikasi," kata Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo saat konferensi pers, Senin (22/11/2021).


"Dari HS barang buktinya sekitar tiga gram sabu. Kemudian kami kembangkan ke jaringan di atasnya di wilayah Kediri, hingga berhasil kami amankan tersangka Gondrong dengan barang bukti hampir 400 gram sabu," jelasnya.


Polisi tak berhenti sampai di situ. Tersangka ketiga WS juga berhasil ditangkap beserta barang bukti sabu dan 1.049 butir pil dobel L. Kini ketiga tersangka ditahan di Polres Trenggalek.


"Untuk sabu-sabu dijerat Pasal 114 junto 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan pil dobel L dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," jelas Heru. (Tim Kdr)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved