Blitar, rakyatindonesia.id - Pelaku pencurian uang Rp 427 juta dengan modus gembos ban mobil di depan Pasar Wlingi, Blitar, akhir Oktober lalu akhirnya ditangkap. Dari empat pelaku pencurian uang milik koperasi peternakan sapi perah Desa Semen Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, dua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Yogyakarta dan sisanya masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Blitar. Dalam mengungkap kasus ini, Polres Blitar bekerja sama dengan Polda DI Yogyakarta.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP UDIYONO mengatakan, sebelumnya pada 26 Oktober 2021 keempat pelaku yaitu ANDI, DAMAR, RAFAEL dan AGUNG berangkat bersama-sama dari Yogyakarta menuju Blitar. DAMAR dan AGUNG bertugas untuk masuk ke Bank BCA Wlingi untuk memantau situasi dan mencari sasaran korban. Setelah mendapat sasaran, yaitu SUPRAPTO, warga Desa Semen Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, keduanya memberitahu ANDI dan RAFAEL melalui telepon.
RAFAEL kemudian melempar paku yang sudah ditancapkan di bungkus rokok tepat di ban belakang mobil Isuzu Panther nopol AG 1627 KN milik SUPRAPTO. Keempat pelaku kemudian mengikuti SUPRAPTO hingga ia menepi karena ban mobilnya kempes. Selanjutnya, ANDI dan RAFAEL mendekati mobil SUPRAPTO dan langsung mengambil yang berisi uang Rp 427 juta. Setelah berhasil melancarkan aksinya, keempat pelaku langsung melarikan diri.
Kejadian itu dilaporkan ke polisi dan tim Opsnal Satreskrim Polres Blitar yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Blitar AKP ARDYAN YUDO SETYANTONO melakukan serangkaian penyelidikan. Selain memeriksa saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, polisi juga meneliti kamera pengawas atau CCTV yang tersebar di sejumlah titik. Dari hasil penyelidikan polisi lintas provinsi yaitu Polres Blitar dan Polda DIY, ANDI dan DAMAR berhasil ditangkap di sebuah kos-kosan di Yogyakarta pada Rabu 3 November 2021.
Keduanya dibawa ke Mapolres Blitar untuk penyidikan lebih lanjut, sementara dua pelaku lainnya yaitu RAFAEL dan AGUNG masih DPO atau buron. AKP UDIYONO mengatakan, para pelaku merupakan pencuri profesional dan sudah lama melakukan aksinya. Hingga kini, pihaknya juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara. (tim kdr)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram