BANTEN-- Berawal dari investigasi adanya bongkar muat pakaian bekas illegal (Ball Press) berdasarkan aduan masyarakat lalu Tim Investigasi Media melakukan pengumpulan,bahan data dan keterangan (Pulbaket) di Pergudangan Surya Balaraja Ds.Sentul Jaya Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Provinsi Banten pada Selasa pagi (16/11/2021) .
Impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 51/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Piihak yang mengimpor atau memasarkan pakaian bekas impor bisa dikenakan sanksi pidana sampai dengan 5 tahun kurungan penjara dengan denda mencapai Rp.2 miliar berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 7 /2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tim investigasi media mendapati disalah satu bangunan 2 lantai di Pergudangan Surya Balaraja Blok E. 22 sedang bongkar muatan ballpress dari truk fuso wing No.Pol.BE.9055 Y dengan 4 orang tenaga bongkar muat pada Selasa sore, (16/11/2021) dan Dantim Investigasi Media menanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kepemilikan barang lalu datanglah seorang pensiunan polisi yang mengaku sebagai koordinator keamanan gudang yang malah seolah menutupi tentang siapa pemilik barang illegal tersebut.
Lalu datanglah Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda Jarot Sudarsono atas perintah Kapolresta Tangerang Kombes (Pol) Wahyu Sri Bintaro.S.H., S I.K., M.Si.
Salah satu Pimpinan Redaksi Media Online Nasional www.anekafakta.com Eva Andriyani menghubungi Wadir Reskrimsus Polda Banten AKBP. Hendi Kurniawan dan menyatakan akan segera mengirim anggotanya ke TKP.
Saat Tim Investigasi berada di TKP datang kembali seorang yang mengaku koordinator media, lalu Dantim menanyakan "Bapak dari koordinator media apa tolong sebutkan, Saya juga salah satu dewan penasehat organisasi pemilik perusahaan media online se-Indonesia."
"Kami hanya mau bertemu dengan pemilik barang illegal bukan koordinator keamanan /Koordinator Media karena kami sudah membuktikan adanya bongkar muat barang illegal yang jelas-jelas sudah melanggar hukum.
Tanggal 17 November 2021 Tim Investigasi Media di Undang oleh Kapolresta Tangerang Kombes (Pol) Wahyu Sri Bintoro di rumah makan bilangan Tangerang hadir pula Kapolsek Balaraja Kompol I Gede Prasetia Adi Sasmita. S.I.K., yang menurut Kanit Reskrim Ipda Jarot sedang sakit. Dan Pimred Aneka Fakta memaparkan kejadian sebenarnya di TKP.
Pada tanggal 18 November 2021 Eva Andriyani mendapat undangan dari Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dan Tim Investigasi Media mendatangi Polda Banten tapi Kabid Humas tak ada di tempat lalu Sdri.Eva menemui Kompol Ricky Charisma.
"Mbak Eva Wartawan tidak di perkenankan untuk Investigasi karena itu adalah tugas dari Kepolisian dan PPNS." tegas Ricky.
" Sejak kapan jurnalis tak boleh Investigasi karena kami menjalankan kode etik jurnalistik dan mempunyai payung hukum UU PERS No.40 Tahun 1999,kalau tak investigasi apa berita yang saya tulis hoax dong, apa hanya menulis dari rilies Bid Humas Polda Banten saja." jawab Eva.
Lalu Tim Investigasi meninggalkan Polda Banten di tengah perjalanan Dantim menelphone Kapolreta Tangerang yang menyatakan bahwa telah memerintahkan Kapolsek Balaraja untuk menyegel Gudang di Pergudangan Surya Balaraja.
"Kita meluncur ke TKP Cek apakah benar ada gudang yang di segel Kapolsek Balaraja." tegas Dantim Investigasi Media.
Saat lingkar badai Tim Investigasi menemukan ada Gudang yang di segel tepatnya di Blok F. 10 bukan TKP yang menjadi tempat bongkar muat barang ilegal lalu Tim Investigasi cross cek ke Kapolresta Tangerang dan dinyatakan Kasus dilimpahkan ke Dit Reskrimsus Polda Banten.
Pada tanggal 22 November 2021 Pimred dan Dewan Redaksi www.anekafakta.com mendapat panggilan undangan dari Dit Reskrimsus Polda Banten untuk menghadap pada tanggal 24 November 2021 ke Kanit 1Indag Reskrimsus Polda Banten Kompol Trisno.
Tanggal 24 Pimred dan Dewan Redaksi www.anekafakta.com dimintai keterangan dan menyatakan tak tau menahu terkait adanya Oknum Beacukai, Oknum TNI, Oknum LSM/Media yang ditahan dan kasusnya di tangani oleh Resmob Polda Banten dan Ditreskrimum Polda Banten.
Pada tanggal 27 November 2021 Pimred Aneka Fakta dihubungi seseorang yang menyatakan ada oknum polisi Polda Banten yang meminta untuk mengcounter berita terkait Gudang Penyimpanan Ball Press Illegal padahal berita tersebut belum rilies dan ada pernyataan Lilik Adi Goenawan.S.Ag Dewan Redaksi di tahan Polda Banten.
"Ada apa dengan Polda Banten? Bukannya melindungi insan pers yang sedang investigasi terkait importir illegal malah mengkambing hitamkan "Wartawan Memeras Pengusaha".Seolah mencari-cari kesalahan Tim Investigasi. Kami mempunyai bukti rekaman pembicaraan melalui sambungan telepon." pungkas Dantim Investigasi.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pemilik barang illegal dan belum ada konferensi pers dari Polda Banten. (Eric/GUN)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram