Monday, October 4, 2021

Reskrim Polsek Terisi Menciduk Pelaku yang Diduda Penipuan dan Pengelapan

Reskrim Polsek Terisi Menciduk Pelaku yang Diduda Penipuan dan Pengelapan


Terisi Indramayu,  Seorang laki-laki berinisial AM (43 Tahun) ditangkap Unit Reskrim Polsek Terisi jajaran Polres Indramayu atas kasus penipuan dan atau penggelapan. Senin 04/10/2021.


Kepala Kepolisian Sektor Terisi Iptu Hendro Ruhanda melalui Kanit Reskrim Polsek Terisi Bripka Wahyudin mengatakan bahwa, “AM ditangkap Unit Polsek Terisi diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan berupa uang sebesar Rp. 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) yang terjadi pada tanggal 15 Juli 2020, jam 10.00 wib, di rumah pelapor saudara Alka Nurani di Desa Rajasinga, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu,” . 


"AM diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan terhadap 9 (Sembilan) orang koban yang diiming-imingi dan tertarik dengan bujuk rayu oleh AM.


Tak tanggung-tanggung AM membawa uang korbannya sampai 1 miliar lebih dengan modus tersangka menawarkan invenstasi ke para konsumennya dengan lebel Inkopol dan akan memberikan Fee sebanyak satu persen per liter nya,” terangnya.


Unit Reskrim Polsek Terisi mengamankan barang bukti 1 (satu) Lembar kwitansi Penitipan uang sebesar Rp. 135.000.000 (Seratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada tersangka yang ditanda tangani pada tanggal 15 Juli 2020, dan 3 (Tiga) lembar berkas copy kontrak Kerjasama. Ujar Bripka Wahyudin.

(Eric /Kajen)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved