Rakyatindonesia.id Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terkait pembatasan aktivitas selama hari raya Idul Adha 1442 Hijriah, Sabtu (17/7/2021).
Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 memuat berbagai ketentuan selama perayaan Idul Adha. Mulai dari pembatasan perjalanan, ibadah hingga ketentuan perjalanan wisata.
"Jadi di dalamnya mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito secara virtual.
Surat edaran yang memuat sejumlah ketentuan mengikat ini berlaku dari tanggal 18 hingga 25 Juli 2021.(**)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram