Rakyatindonesia.id Makassar Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar kembali berhasil mengamankan 1 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Ganja, Minggu (18/07/2021).
Pelaku TR (29) alias Obik diamankan di sebuah kamar kos jalan borong raya Kota Makassar.
"Berawal dari penangkapan sebelumnya yaitu tersangka BA (30) berdasarkan dari hasil introgasi dari tersangka tersebut bahwa barang bukti berupa daun ganja kering yang di temukan padanya diperoleh dari TR (29) alias Obik sehingga pada saat itu anggota satnarkoba langsung melakukan pengembangan," terang Paur humas IPDA Burhanuddin Karim.
Saat penangkapan tersangka TR (29) alias Obik, petugas mengamankan barang bukti.
Tambah IPDA Burhanuddin Karim, Sebuah bungkusan plastik warna hitam yang berisi 5 (lima) paket besar yang berisi daun ganja kering, 1 (satu) paket terbungkus kertas warna coklet yang berisi daun ganja kering.
Tersangka TR (29) alias Obik dan barang bukti diamankan dimapolres Pelabuhan Makassar serta akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(**)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram