Rakyatindonesia.id, Gowa- Sekretaris DPD Komando Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia (KGS LAI) Provinsi Sulawesi Selatan, A Iman Ns akrab disapa Aan, mengaku telah melaporkan secara tersurat yang bernomor 0512-laprn/DPD.KGS-LAI SULSEL/XII/2020 atas dugaan penebangan liar pohon Pinus.
pembangunan Ilegal serta adanya transaksi jual beli tanah di Kawasan Hutan Konservasi, Taman Wisata Alam di wilayah Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
“Penyampaian tersebut secara tersurat ditujukan kepada Gubernur Sulsel, Dinas Lingkungan Hidup Sulsel, Balai KSDA Sulsel, Balai GAKKUM Sulsel, Polda Sulsel dan Polres Gowa pada bulan Desember 2020 yang lalu,” Ungkap Aan. (19/7/2021)
Lanjut kata nya, kendati demikian sampai saat ini para Instansi yang dimaksud belum melakukan tindakan nyata, oleh karenanya DPD KGS -LAI PROV.SULSEL akan mengambil sikap tegas dan terukur yakni akan melakukan pelaporan secara resmi terkhusus ke POLRES Gowa agar para STAKEHOLDER yang terlibat dalam Insiden tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana yang diatur dalam Kutipan Pasal 109, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pasal 94 (1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pasal 104 Setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
IPTU Hasan Fadlyh, SH Kapolsek Tinggi Moncong Malino, kita sapa saja dengan nama Has, saat ditemui mengatakan, “Untuk menindak lanjuti maraknya pembangunan-pembangunan ilegal yang ada di Kec Tinggi Moncong ini, tentunya pihak Pemkab Gowa Juga sudah merespon, dan telah membentuk tim untuk masalah hutan konservasi dan hutan lindung lainnya, yang mana hutan konservasi itu adalah kewenangan pihak BKSDA, sehingga keterbatasan kita (Polsek Tinggi Moncong) untuk melakukan penegakan hukum adalah terletak di KSDA, yang sampai sekarang bukan hanya di dalam kota tapi termasuk perambahan-perambahan hutan yang ada di Gunung Bawa Karaeng,” pungkasnya.
Lanjut, Kita sangat miris karena di sisi lain banyak masyarakat yang menyerobot masuk akibat kurang bahkan bisa dikatakan tidak ada penegakan hukum di dalamnya, tentunya harapan kita adalah selain mengedukasi masyarakat, ada proses hukum yang berjalan sehingga ada pembelajaran kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembangunan ataupun perambahan hutan.
“Bulan lalu ada pelaporan perambahan hutan di Gallang Rapa, pihak kami telah melakukan survey ke TKP, dengan menggandeng pihak Polhut tenyata area tersebut juga termasuk Kawasan Hutan Konservasi sehingga ini adalah kewenangan pihak BKSDA, itu yang menjadi permasalahan penegakan hukum kita,” tegasnya.
“Saya ingin sekali BKSDA pada saat terjadi pelanggaran baik itu penyerobotan tanah konservasi, tanah hutan lindung dan sebagainya sudah memiliki TUPOKSI masing-masing, saya ingin ada action bukan hanya sekedar koordinasi-koordinasi yang tidak berdampak ke masyarakat sebagai pembelajaran,” jelasnya.
Pohon pinus yang telah ditebang dan dibakar di Kawasan Hutan Konservasi TWA. Malino
“Jadi kita memang tidak ada melakukan proses hukum karena pihak BKSDA telah melakukan upaya-upaya penegakan hukum, tetapi kami juga belum tau sampai di mana langkah-langkah hukum yang sudah dilakukan, jika pihak BKSDA datang ke pihak kepolisian melaporkan hal yang demikian tentunya pihak kami sangat merespon dengan tujuan selain menjaga lingkungan juga bertujuan menghadirkan negara di tengah permasalahan tersebut, ini lah yang menjadi kendala kami sebenarnya,” keluh Has.
“Upaya pemerintah sangat luar biasa, setiap ada pelaporan-pelaporan baik perambahan hutan dan sebagainya kepolisian cepat merespon, tapi terkendala lagi soal regulasi-regulasi kewenangan, dan yang cepat kelokasi adalah anggota saya, sementara lokasinya adalah lokasi yang sulit terjangkau seperti di Pos 3 Pos 4 menuju ke puncak Bawa Karaeng, tentunya butuh tenaga yang sangat luar biasa,” bebernya.
“Di sisi lain saya melihat, Lurah Atapangnge adalah seorang perempuan, ketika ada pelaporan pasti juga cepat merespon sehingga kasihan pemerintah setempat jika seperti ini, karena tidak ada tindak lanjut setelah kegiatan itu, ini yang menjadi kendala,” Has menutup pejelasannya.
Di tempat terpisah Alimin, SE Sekretaris Kelurahan Malino saat ditemui team tipikor.id Investigation Press mengatakan, “Kami tidak pernah diberi tau soal pembangunan di Kawasan Konservasi oleh yang bersangkutan berinisial (HK),” kata Alimin.
“Lagi pula di sana sudah pernah dipasang papan bicara larangan memanfaatkan Kawasan Konservasi tanpa ijin, sehingga kami telah memberikan surat peringatan ke yang bersangkutan tertanggal 18 September 2020, dengan nomor surat : 522.12/46/ML/IX/2020.” Ungkap Alimin.
“Iya pak, pihak pemerintah kelurahan sudah menyurati dengan perihal teguran, tapi tidak diindahkan,” jawab Alimin.
Kembali pada kewenangan pihak BGAKKUM dan BKSDA, dalam melakukan upaya penyelesaian persoalan ini, beberapa pohon pinus yang telah ditebang dan dibakar yang masih berdiameter kecil, pembangunan rumah panggung, sampai pengecoran pembangunan rumah.
Rumah dan Pondasi Yang dibuat di dalam Kawasan Hutan Konservasi TWA. Malino
pengeboran sumur serta pembuatan batu pondasi di dalam Kawasan Hutan Konservasi TWA. Malino yang tentunya sudah merubah Kawasan Hutan Konservasi, merusak ekosistem dan kehidupan hayati, tapi seolah tidak ada masalah buat HK.
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram