Surabaya, rakyatindonesia.com – Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dibandingkan dengan program penghapusan denda yang rutin dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur menuai berbagai tanggapan. Pengamat Ekonomi Universitas Airlangga, Gigih Prihantono, menilai kedua kebijakan tersebut memiliki dampak yang berbeda terhadap kondisi fiskal daerah.
Menurut Gigih, kebijakan Pemprov Jabar yang menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat menarik popularitas, tetapi berisiko terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Ia mengungkapkan bahwa PAD Jabar dari sektor pajak kendaraan bermotor mencapai sekitar Rp 10 triliun per tahun. Namun, setelah kebijakan penghapusan tunggakan pajak diterapkan, realisasi penerimaan baru mencapai Rp 70 miliar, yang berarti tidak sampai 1 persen dari target pendapatan tahunan.
"Saya kira kebijakan ini bagus untuk kepentingan popularitas atau pemberitaan publik, tetapi secara keuangan daerah justru tidak menguntungkan," ujar Gigih, Kamis (27/3/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penghapusan tunggakan pajak dalam jangka panjang bisa berdampak pada menurunnya PAD, yang pada akhirnya dapat menghambat pelayanan publik, seperti pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan sosial.
Sebaliknya, Gigih menilai kebijakan yang diterapkan oleh Pemprov Jatim lebih rasional. Program penghapusan denda yang dilakukan di Jatim tetap mendorong kepatuhan wajib pajak tanpa mengorbankan pendapatan daerah.
"Kebijakan di Jatim lebih tepat, karena pajak adalah kewajiban yang nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik. Contohnya, di Jatim ada Bus Trans Jatim yang dibiayai dari pajak kendaraan bermotor," jelasnya.
Ia juga mengkhawatirkan bahwa kebijakan seperti yang diterapkan di Jabar bisa menghambat program-program bantuan sosial yang bersumber dari PAD daerah. Menurutnya, tidak semua warga kurang mampu tercover oleh bantuan dari pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah harus turun tangan untuk memberikan dukungan.
"Bila PAD turun drastis akibat pembebasan pajak, maka layanan sosial pun berisiko ikut terpangkas. Hal ini tentu bisa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat," tambahnya.
Gigih menegaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan pajak seperti yang dilakukan Pemprov Jabar tidak menjamin peningkatan kepatuhan wajib pajak. Ia mencontohkan kebijakan tax amnesty yang pernah diterapkan pemerintah pusat, yang ternyata tidak memberikan dampak signifikan terhadap rasio penerimaan pajak.
"Banyak studi menunjukkan bahwa pembebasan pajak tidak serta-merta meningkatkan kepatuhan. Justru bisa menjadi bumerang, karena masyarakat bisa menganggap pajak sebagai kewajiban yang bisa diabaikan dengan harapan akan dihapuskan di kemudian hari," ujarnya.
Lebih lanjut, Gigih menyoroti potensi ketidakadilan yang muncul dari kebijakan penghapusan tunggakan pajak. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut bisa menimbulkan kecemburuan sosial, karena masyarakat yang selama ini taat membayar pajak justru dirugikan.
"Kebijakan seperti ini justru bisa mengurangi motivasi masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Orang yang selama ini patuh bisa merasa tidak mendapatkan keuntungan apa-apa, sementara yang menunggak justru mendapat keringanan," jelasnya.
Gigih juga menyebut bahwa dalam sejarahnya, kebijakan penghapusan denda yang diterapkan Pemprov Jatim lebih efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak. Setiap kali program tersebut diterapkan, hasilnya bisa mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.
"Kalau kebijakan penghapusan denda seperti di Jatim, justru lebih efektif karena tetap memberikan insentif bagi masyarakat untuk membayar pajak tanpa menghilangkan pendapatan daerah," katanya.
Sebagai penutup, Gigih mengingatkan agar kebijakan publik tidak hanya didasarkan pada popularitas semata, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan fiskal daerah dan dampaknya terhadap pelayanan masyarakat.
"Jangan hanya demi meningkatkan popularitas, tetapi malah mengorbankan stabilitas keuangan daerah dan menciptakan kebijakan publik yang tidak efektif," tandasnya.(RED.AL)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram