Health

Ads

News

Politik

Daerah

Video

Tuesday, October 21, 2025

Data Simpanan Pemda dan BI Beda, Purbaya Pertanyakan Selisih Rp18 Triliun

  

Jakarta, rakyatind Indonesia.com 20 Oktober 2025 — Perbedaan data antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bank Indonesia (BI) mengenai dana simpanan pemerintah daerah (Pemda) di perbankan memicu tanda tanya besar dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyoroti adanya selisih hingga Rp18 triliun dalam laporan kedua lembaga tersebut.

Dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah, Purbaya menanggapi laporan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyebut total dana mengendap di rekening kas daerah per September 2025 hanya sekitar Rp215 triliun. Padahal, berdasarkan data BI, jumlahnya tercatat mencapai lebih dari Rp233 triliun.

“Kalau menurut data BI, angka Rp233 triliun itu berasal langsung dari sistem perbankan nasional. Jadi saya justru bertanya-tanya, ke mana perginya Rp18 triliun yang tidak tercatat di data Pemda? Bisa jadi pencatatannya yang kurang teliti,” ujar Purbaya di hadapan Tito dalam forum tersebut.

Purbaya meminta agar Kemendagri segera melakukan penelusuran terkait perbedaan angka tersebut. Menurutnya, apabila dana selisih itu memang digunakan oleh pemerintah daerah untuk kegiatan produktif yang mendorong perekonomian, hal tersebut justru positif. Namun, jika tidak ada kejelasan penggunaannya, maka harus dilakukan investigasi mendalam.

“Kalau memang uang itu dipakai di daerah untuk menggerakkan ekonomi lokal, ya bagus. Tapi kalau tidak jelas, harus diselidiki. Jangan sampai dana itu mengendap atau bahkan berpindah ke luar daerah,” tegasnya.

Rapat tersebut juga menyoroti pentingnya akurasi pencatatan keuangan daerah agar pengelolaan fiskal nasional dapat lebih transparan dan efisien.

(Red.FR)

Lisa Mariana Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Ini Responsnya

  

Jakarta, rakyatind Indonesia.com 20 Oktober 2025 — Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Meski status hukumnya meningkat, pihak Lisa menegaskan siap menjalani seluruh proses yang akan dijalankan aparat penegak hukum.

Kuasa hukum Lisa menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini masih perlu diuji lebih lanjut secara hukum. Menurutnya, tidak ada unsur pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kliennya dan semua akan dibuktikan dalam proses penyidikan.

Pihak Lisa juga menegaskan bahwa kliennya sejak awal bersikap kooperatif dan menghormati jalannya hukum. Ia memastikan bahwa tudingan terhadap Lisa tidak berdasar pada halusinasi, melainkan ada konteks peristiwa yang perlu dilihat secara objektif.

“Lisa tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan akan hadir dalam setiap pemanggilan apabila kondisi kesehatannya memungkinkan,” ujar tim kuasa hukum kepada awak media.


Jadwal Pemeriksaan Ditunda Karena Sakit

Lisa tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (20/10) lantaran kondisi kesehatannya menurun. Tim pengacara menyebut pihaknya telah mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan ke penyidik, dengan rencana akan dilakukan antara tanggal 23 hingga 24 Oktober mendatang.


Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana menyebut nama Ridwan Kamil dalam sebuah pernyataan yang menimbulkan polemik di ruang publik. Mantan gubernur tersebut kemudian melaporkan Lisa ke kepolisian karena merasa namanya telah dicemarkan.

Untuk mengklarifikasi tudingan tersebut, kedua belah pihak sempat menjalani tes DNA yang difasilitasi oleh kepolisian. Hasil tes menunjukkan bahwa anak yang disebut-sebut Lisa tidak memiliki kesesuaian DNA dengan Ridwan Kamil.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Lisa sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran terkait pencemaran nama baik.


Pihak Ridwan Kamil Apresiasi Kinerja Polisi

Dari pihak Ridwan Kamil, tim kuasa hukum memberikan apresiasi atas langkah tegas dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Mereka menilai proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi unsur pidana yang berlaku.

“Langkah penyidik dinilai sudah sesuai prosedur, dan keputusan penetapan tersangka merupakan bentuk penegakan hukum yang transparan,” ujar kuasa hukum Ridwan Kamil saat ditemui awak media.


Kasus ini kini masih bergulir di tingkat penyidikan. Pihak kepolisian dijadwalkan memeriksa Lisa kembali pekan depan untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka.

(Red.FR)

Monday, October 20, 2025

BLT Tambahan Rp 900 Ribu Mulai Cair Oktober 2025, Cek Nama Penerima di Sini

  

Palembang rakyatind Indonesia.com — Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) sebesar Rp 900.000 kepada lebih dari 35 juta keluarga penerima manfaat (KPM) pada Oktober 2025. Program ini merupakan bagian dari kebijakan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi nasional.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, penerima BLTS mencapai sekitar 140 juta jiwa, dengan asumsi rata-rata empat anggota per keluarga. Total dana yang digelontorkan untuk program ini mencapai Rp 31,45 triliun, sehingga total anggaran bantuan sosial melalui Kementerian Sosial tahun ini menyentuh Rp 110,7 triliun.

Rincian dan Tujuan BLTS Rp 900 Ribu

Program BLTS adalah bantuan tunai sementara yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat berpendapatan rendah. Setiap keluarga akan menerima Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2025. Dana tersebut akan dicairkan sekaligus sebesar Rp 900.000.

BLT tambahan ini ditujukan untuk keluarga dalam desil 1 hingga 4 di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sebanyak 20,88 juta keluarga menerima bantuan penebalan dari program sebelumnya, sementara 14,15 juta lainnya merupakan penerima baru.

Jadwal Pencairan BLTS

Penyaluran dana dilakukan melalui Bank Himbara dan Kantor Pos, dengan jadwal sebagai berikut:

  • Kantor Pos: mulai 20 Oktober 2025

  • Bank Himbara: diperkirakan mulai 27 Oktober 2025

Tanggal 20 Oktober juga bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang disebut sebagai momen simbolis dimulainya pencairan bantuan tambahan ini.

Cara Cek Penerima BLTS Rp 900 Ribu

Warga dapat memeriksa status penerimaan bantuan secara online melalui laman resmi Kemensos:

  1. Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id

  2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa

  3. Masukkan nama sesuai KTP

  4. Isi kode verifikasi

  5. Klik “Cari Data”

Sistem akan menampilkan hasil pencarian dengan status “Ya” jika terdaftar sebagai penerima.

Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store. Pengguna baru diminta mendaftar dengan mengisi data diri, mengunggah foto KTP dan swafoto, lalu melakukan verifikasi email sebelum dapat melihat daftar bantuan yang diterima.

Dengan adanya tambahan BLT Rp 900 ribu ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan roda ekonomi nasional terus berputar hingga akhir tahun.

(Red.FR)

Mendikti Soroti Desakan Drop Out bagi Pelaku Perundungan Mahasiswa Unud

 



Jakarta — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto menanggapi desakan publik agar para pelaku perundungan terhadap mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugerah Putra, dijatuhi sanksi Drop Out (DO).

Brian menegaskan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan. Ia menilai setiap kasus pelanggaran di lingkungan pendidikan tinggi harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Prinsipnya, kampus harus menjadi tempat yang terbebas dari praktik bullying. Sudah ada aturan dan ketentuan yang mengatur soal itu,” ujar Brian kepada awak media di kediaman Presiden Prabowo Subianto, Jakarta, Minggu (19/10/2025) malam.

Ia menambahkan, pihaknya akan mendukung langkah Universitas Udayana dalam memproses para pelaku sesuai mekanisme hukum dan tata tertib akademik yang berlaku. “Kami mendorong agar semua proses dilakukan dengan baik, transparan, dan sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Langkah Tegas dari Pihak Kampus

Sebagai tindak lanjut, pihak kampus telah memberhentikan sejumlah mahasiswa dari jabatan organisasi karena terlibat dalam kasus perundungan tersebut. Enam mahasiswa yang diduga melakukan tindakan tidak pantas pasca meninggalnya Timothy Anugerah Saputra diberhentikan tidak dengan hormat dari kepengurusan organisasi mahasiswa.

Melalui akun resmi Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud, empat pengurus diumumkan telah dicopot dari jabatannya pada Jumat (17/10/2025). Keputusan itu tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua Umum Himapol, Pande Made Estu Prajanaya, tertanggal 16 Oktober 2025.

Selain itu, dua pengurus organisasi mahasiswa lainnya dari fakultas berbeda juga diberhentikan, termasuk Leonardo Jonathan Handika Putra dari BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan serta Putu Ryan Abel Perdana Tirta dari Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud.

Dorongan Evaluasi dan Pencegahan

Kasus ini memunculkan desakan dari berbagai pihak agar kampus lebih aktif dalam pencegahan kekerasan dan perundungan di lingkungan mahasiswa. Sejumlah anggota parlemen bahkan meminta universitas memperkuat Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan sebagai bentuk perlindungan terhadap mahasiswa.

Kematian Timothy menjadi pengingat pentingnya membangun budaya empati dan ruang aman di kampus. Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh perguruan tinggi menegakkan nilai-nilai kemanusiaan serta menjatuhkan sanksi yang adil bagi pelaku kekerasan di lingkungan akademik.

(Red.FR)

Saturday, October 18, 2025

Awak Media Ungkap Praktik Suntik Pemutih Ilegal di Pare, Salon Tak Miliki Sertifikasi Medis

 



Kediri, rakyatind Indonesia.com Mengikuti trend positif pada generasi gen z yang terus berkembang, salah satu usaha paling menjanjikan adalah usaha salon kecantikan.

Dimana koneksi dan relasi yang cukup luas dari pemilik usaha salon kecantikan bisa menjadi faktor usaha tersebut dapat berjalan. Ditengah kebutuhan fashionable pada generasi z yang serba instan dan cepat beberapa salon kecantikan mulai melirik peluang usaha lain. Salah satunya kebutuhan masyarakat untuk memutihkan dan mencerahkan kulit dan wajah.

Metode untuk pemutih kulit dan wajah saat ini menjadi trend tersendiri, dimana banyak peminat yang ingin mengikuti trend secara cepat dan langsung dapat dirasakan perubahan.

Potensi ini mulai dilirik pengusaha salon untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan tanpa menghiraukan keselamatan dan kesehatan pelanggannya. Melalui metode atau terapis menggunakan serum atau obat - obatan yang langsung dimasukkan kedalam tubuh melalui metode injeksi menjadi salah satu alternatif yang ditawarkan oleh pemilik salon kecantikan.

Beberapa salon kecantikan sendiri mulai banyak mengembangkan usahanya dengan menggandeng beberapa profesional dan juga dokter spesialis untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Akan tetapi biaya perawatan yang sangat tinggi bila harus ditangani oleh tenaga profesional dan dokter spesialis yang tidak dijangkau masyarakat menengah dan menengah kebawah, tak banyak dari masyarakat mengambil alternatif lain dengan biaya yang lebih terjangkau.




Alasan ini yang diduga diterapkan oleh salah satu pemilik usaha salon kecantikan yang berada di Jalan Yos Sudarso Desa Tulungrejo Kecamatan Pare.

Dimana di Salon kecantikan ini menawarkan perawatan dengan metode injeksi dengan harga lebih terjangkau. Anehnya salon kecantikan ini belum memiliki izin usaha dengan metode injeksi dan tidak melibatkan tenaga ahli yang profesional ataupun dokter spesialis untuk perawatannya.

Pemilik salon sendiri yang melakukan penanganan secara langsung kepada pelanggan yang ingin mendapatkan perawatan injeksi.

Hal ini jelas sangat membahayakan pelanggan selaku konsumen, dikarenakan metode injeksi yang langsung memasukan obat atau serum kedalam tubuh bisa berpotensi keracunan bahkan kematian.

Pemilik usaha salon ini diduga ilegal dan menabrak aturan undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Bila terbukti belum mengantongi izin pemilik salon dapat dikenakan pasal :

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Undang-undang ini merupakan payung hukum terbaru yang mengatur seluruh aspek kesehatan di Indonesia. Terkait praktik injeksi, UU ini memberikan landasan hukum bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik profesinya, termasuk penerbitan Surat Izin Praktik (SIP). 

Pasal 52 dari UU ini mencakup hak-hak pasien dalam praktik kedokteran, yang mencakup tindakan medis seperti injeksi. 

UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan

UU ini mengatur profesi keperawatan secara mendalam, termasuk lingkup praktik dan kewenangan perawat. Praktik injeksi pada pasien, yang umum dilakukan oleh perawat, harus sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional yang diatur dalam UU ini dan peraturan pelaksanaannya. 

UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

UU ini mengatur segala aspek terkait tenaga kesehatan, termasuk perawat, bidan, dan profesi lain. Pasal 57 dari UU ini memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan selama mereka melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan prosedur yang berlaku, termasuk dalam praktik injeksi. 

Permenkes Nomor 26 Tahun 2019

Peraturan ini adalah peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Di dalamnya diatur lebih rinci mengenai perizinan dan penyelenggaraan praktik perawat, termasuk kewenangan perawat dalam memberikan injeksi. 

Perlindungan dan pertanggungjawaban hukum

Beberapa hal penting terkait praktik injeksi yang diatur dalam hukum:

Perlindungan hukum: Tenaga kesehatan dilindungi secara hukum selama mereka melakukan tindakan injeksi sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional.

Pertanggungjawaban kelalaian: Jika terjadi malapraktik akibat kelalaian dalam tindakan injeksi, ada pertanggungjawaban hukum. Sanksi pidana dapat diberikan jika kelalaian tersebut menyebabkan luka berat pada pasien.

Tanggung jawab rumah sakit: Rumah sakit bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian tenaga kesehatan yang bekerja di bawah naungan mereka. 

Praktik ilegal

Pemberian injeksi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten dan memiliki izin praktik. Seseorang yang tidak berwenang, seperti di salon atau praktik ilegal lainnya, dapat dijerat secara pidana karena melakukan tindakan medis di luar kewenangannya. (red.investigasi)

MENU SPESIAL NASI GORENG TELUR CEPLOK UNTUK HUT PRABOWO

  

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan menu spesial Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-74 Presiden Prabowo Subianto. Menu yang dipilih merupakan makanan favorit sang presiden, yaitu nasi goreng dengan telur ceplok.

Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan menu spesial ini akan disajikan secara serempak di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di 38 provinsi, 509 kabupaten, dan 7.022 kecamatan. "Iya, spesial untuk sosok yang super spesial," tutur Dadan.

Dalam kesempatan ini, jajaran BGN juga menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Presiden Prabowo. Dadan menyampaikan doa agar kepemimpinan Prabowo dapat membawa Indonesia semakin sukses dan maju menuju Indonesia Emas 2045.

"Semoga sehat dan bahagia selalu serta sukses membawa Indonesia menuju Indonesia Emas 2045 dengan lahirnya generasi yang sehat, kuat, cerdas, dan ceria," harap Dadan mewakili seluruh jajaran Badan Gizi Nasional.

Red.FR

PURBAYA ANCAM PECAT PEGAWAI BEA CUKAI NONGKRONG DI STARBUCKS

  


Jakarta rakyatind Indonesia.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa geram menemukan oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai yang kedapatan nongkrong di kedai kopi Starbucks saat jam kerja. Ancaman pemecatan langsung disampaikan untuk memberikan efek jera.

"Senin depan kalau ada yang ketemu begini lagi, gue akan pecat! Walaupun katanya memecat pegawai negeri susah, saya akan persulit hidupnya," tegas Purbaya dengan nada kesal dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Ancaman ini merupakan tindak lanjut dari layanan "Lapor Pak Purbaya" yang menerima aduan masyarakat tentang gerombolan petugas Bea Cukai yang sering nongkrong bersama aparat berpakaian preman. Layanan WhatsApp 0822 4040 6600 ini sudah menerima 15.933 pesan dengan 189 aduan yang sedang diproses.

Purbaya menegaskan tidak hanya pegawai Bea Cukai, ancaman yang sama juga berlaku untuk jajaran Direktorat Jenderal Pajak. Ia berkomitmen membersihkan lingkungan Kementerian Keuangan dari praktik tidak disiplin meski masa jabatannya terbatas.

Red.FR

Friday, October 17, 2025

Pengawas SPBU 54.641.32 Diduga Lalai Jalankan Tugas, CCTV Jadi Saksi Diam Kecurangan

                                                      


 SPBU 54.641.32 di Jl Raya Kanigoro, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri

KEDIRI, rakyatind Indonesia.com - Setelah diberitakan oleh awak media karena aktivitas tak wajar, tercium pada Selasa 16 Oktober 2025 pukul 01.39 WIB di SPBU 54.641.32 yang terdapat di jalan raya Kanigoro Kecamatan Kras Kediri, yang mana didapati beberapa pengemudi dengan mengendarai motor thunder mengisi BBM jenis pertalite mengisi dua kali dalam satu antrian. Yang disinyalir merupakan seorang pengangsu BBM bersubsidi dimana hal seperti ini bisa memicu terjadinya antrian panjang.

Pengangsu tersebut dengan leluasa mengisi kemudian menjual kembali dengan harga ecer kepada masyarakat. Sedangkan waktu itu sang pengangsu tercium dalam pengaruh miras, bau menyengat itu tak dapat disembunyikan dari awak media. 

"Sungguh disayangkan mengingat banyak hal bisa menyebabkan kecelakaan bahkan kebakaran."

Sebenarnya ini harus menjadi pertimbangan oleh operator dan pengawas yang memiliki peran besar dalam terjadinya kecurangan ini, dimana mereka termasuk memperlancar aksi penimbunan "BBM bersubsidi.* Masyarakat yang seharusnya penerima sasaran tidak tersentuh langsung. Bahkan menerima akibat dari kecerobohan yang bisa muncul sewaktu waktu.

Seperti diketahui, Peraturan BPH Migas dan Surat Edaran Pertamina secara tegas melarang pengisian BBM subsidi (Pertalite, Solar subsidi) ke jeriken, kecuali dengan izin resmi, larangan itu diperkuat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.






Hingga berita ini dilayangkan kembali, diharapkan pihak Pertamina dan APH bertindak tegas memberi sanksi pada operator. Bahkan SPBU bisa mendapatkan sanksi berupa teguran atau secara administratif seperti penonaktifan bahkan pencabutan izin bagi SPBU yang masih melayani pengangsu dengan cara tidak wajar untuk menjaga kelancaran dan ketertiban di SPBU. 

Pertamina juga telah memberikan himbauan ke seluruh SPBU 54.641.32 agar tidak melayani pengepul dan lebih mengutamakan konsumen langsung. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Apalagi jika semua petugas SPBU 54.641.32 ini terkesan acuh seperti mereka telah kebal hukum hingga terus melakukan kesalahan yang sama berulang ulang.

Sebenarnya tegas BPH Migas meminta agar SPBU mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam melaksanakan kegiatannya, maka APH juga memiliki andil dalam segi pengawasan mengingat ini BBM bersubsidi adalah hak mutlak masyarakat bukan untuk kalangan tertentu saja. 

Untuk diketahui, larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar maupun pertalite kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. 

Karena sesuai dengan Undang-undang Migas no 22 tahun 2001 dan PP 36 tahun 2004 bahwa untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dalam hal melalui Kementerian ESDM Dirjen Migas dan mendaftarkan izin usaha niaga tersebut ke BPH Migas. 

Tidak menutup kemungkinan adanya penimbunan BBM subsidi yang tidak jauh dari lokasi SPBU. Diduga kuat ada kerja sama dari pihak SPBU dengan penimbun BBM bersubsidi, yang memainkan BBM subsidi. Atas hal tersebut agar menjadi perhatian serius Aparat penegak hukum kepolisian BPH Migas dan Pertamina Pusat untuk memberikan efek jera terhadap SPBU nakal.

Menurut klarifikasi dari pihak management melalui Pak Imam ke Ibu Sara dan juga dua orang laki - laki muda yang bertugas sebagai  pengawas stok BBM bahwa oknum operator yang waktu bertugas saat kejadian itu bernama Rio dan Jovi beserta 3 kawannya yang mengaku menerima tips dari pengangsu sebesar 2000,-

Sempat pihak SPBU melalui Ibu Sara disaat klarifikasi dengan pihak perwakilan LSM dan awak media menjawab serta mengakui bahwa perbuatan itu Salah dan melanggar SOP. 

Untuk itu mereka siap menerima Sanksi dari Pertamina apapun bentuknya. Padahal sesuai tupoksi atau Tugas SPBU adalah tangan panjangnya dari BUMN yaitu Pertamina dan BPH Migas untuk menyalurkan Program Pemerintah Subsidi Tepat sasaran kepada masyarakat, tanpa harus menerima imbalan berbentuk apapun baik material atau non material seperti pemberian tips berbentuk uang sebesar nominal apapun demi melancarkan membantu kegiatan ilegal Pengerit/pengangsu dijual kembali tanpa ada surat ijin dari dinas Perdagangan terkait baik bagian tera perdagangan.

Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.641.32, dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk mengungkap aktivitas tersebut dapat membuka CCTV yang ada di SPBU 54.641.32 dalam satu Minggu ke belakang, namun jika di cek tidak ada CCTV atau dengan alasan tidak berfungsi maka ini melanggar ketentuan SPBU.

Remakan Suara

"Kemudian perlunya memprioritaskan kendaraan standar yang dipakai masyarakat sesuai SNI pemerintah pihak SPBU mestinya harus bisa membedakan mana yang perlu di isi dan yang tidak."

Kami  selaku Kontrol social di Masyarat  yang terkabung dalam LSM JCW dan  LSM Gemah Nusantara (Gerakan Masyarakat Arus Bawah, juga bersama gabungan awak media berharap PT Pertamina (Persero) Commerl 135 Jagir Wonokromo 88 dan Pihak APH setempat agar tidak tutup mata, untuk segera melakukan kontrol dan Menindak Tegas memberi Sanksi Jera terhadap SPBU 54.641.32 yang ada di Kabupaten Kediri Jl. Kanigoro.  Agar menjadi Tolak ukur dan Contoh agar "Tidak Timbul Sudut Pandang Miring", yang beredar di masyarakat luas khususnya.


Bahwa Pertamina di Lamban dan nyata dalam "Menindak Tegas Serta Sanksi Terhadap Mitranya"  bilamana telah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga pandangan masyarakat tidak liar serta beropini, bahwa pelanggaran serupa oleh Pertamina nyata nyata di berikan sanksi tegas  dan menjadi tolak ukur. Untuk daerah lainnya, karena bukan tidak mungkin kejadian serupa sudah menjadi biasa. Terutama SPBU di daerah - daerah Jawa Timur khususnya. (Redaksi/Tim investigasi)

Ammar Zoni Segera Jalani Sidang Kasus Penjualan Narkoba di Dalam Rutan

  

Jakarta rakyatind Indonesia.com — Proses hukum terhadap mantan aktor Ammar Zoni memasuki babak baru. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk segera disidangkan atas dugaan keterlibatannya dalam jual beli narkoba di dalam rumah tahanan.

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan menjelaskan bahwa pihaknya kini menunggu jadwal resmi sidang perdana.

“Hari ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kami tinggal menunggu penetapan hari sidang,” ujar Agung kepada wartawan, Kamis (14/10/2025).

Agung juga membenarkan bahwa Ammar Zoni kini telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Ia menyebut pelaksanaan sidang kemungkinan dilakukan secara daring mengingat lokasi penahanan yang jauh dari Jakarta.

“Terkait teknis sidang, nanti majelis hakim yang menentukan. Jika diperlukan, bisa dilakukan secara online,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan sidang dapat digelar melalui platform virtual seperti Zoom. “Kita sudah biasa melakukan sidang jarak jauh. Tidak ada kendala berarti,” ucapnya di kompleks parlemen, Senayan.

Dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security

Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan dilakukan karena ia dinilai berisiko tinggi setelah terbukti terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Menurut Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, Ammar Zoni ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar, yang memiliki sistem pengawasan paling ketat.

“Langkah ini diambil untuk memberi efek jera dan memastikan pengawasan maksimal terhadap narapidana yang terlibat jaringan narkoba,” ujar Rika.

Ia menjelaskan, Ammar Zoni dipindahkan bersama lima narapidana lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba internal rutan. Para napi tersebut diketahui menggunakan aplikasi komunikasi terenkripsi Zangi untuk bertransaksi dengan pihak luar.

Kasus Keempat Terkait Narkoba

Ammar Zoni sebelumnya telah menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus serupa. Namun di tengah masa hukumannya, ia kembali terjerat setelah kedapatan memperjualbelikan narkoba dari balik jeruji.

Pihak berwenang menyebut, keterlibatan Ammar kali ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap sistem pemasyarakatan. Pemerintah menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan fasilitas rutan untuk aktivitas kriminal, termasuk selebritas sekalipun.

(Red.FR)

Thursday, October 16, 2025

Prabowo Ceritakan Langkah Tegas Coret Perusahaan Keponakan dari Proyek Pertahanan

  

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto berbagi pengalaman saat menegakkan integritas di Kementerian Pertahanan dalam forum Forbes Global CEO Conference 2025, Rabu (15/10/2025), di Jakarta.

Dalam sesi dialog dengan CEO Forbes, Steve Forbes, Prabowo menyoroti tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menilai korupsi sebagai “penyakit stadium empat” yang sulit disembuhkan, dan menekankan pentingnya memberi contoh yang benar.

Prabowo menceritakan, pada malam pertama menjabat Menteri Pertahanan, ia memanggil seluruh keluarga dan menegaskan agar tidak ada anggota keluarga yang terlibat dalam proyek-proyek pertahanan. Namun, beberapa bulan kemudian, ia mendapati keponakannya ikut serta dalam tender proyek Kementerian Pertahanan.

“Suatu hari saya menemukan salah satu keponakan saya datang membawa proyek. Saya bilang, ‘Kamu kan nggak pernah kerja di bidang pertahanan, oke? Jadi tidak. Cari bisnis lain saja,’” ujar Prabowo.

Saat menghadiri konferensi industri pertahanan, Prabowo kembali menemukan perusahaan kerabatnya tercantum dalam beberapa proyek. Ia pun langsung meminta pejabat Kementerian Pertahanan mencoret semua nama perusahaan keluarga dari daftar tender.

Prabowo menegaskan, langkah tersebut sulit tetapi perlu dilakukan untuk memberi contoh integritas, meski berdampak pada hubungan keluarga selama beberapa bulan.

Polri

Terkini

Sulsel

Kriminal

Ekonomi

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved