Jakarta, rakyatindonesia.com - Polres Metro Bekasi menangkap
pelaku pembunuhan seorang pria di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, usai
buron selama dua pekan. Pembunuhan tersebut dilator belakangi rasa cemburu dari
pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi,
AKBP Aris Timang, mengatakan pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menusuk
menggunakan pisau. Aksi nekat pelaku dilakukan setelah melihat sang istri
berboncengan dengan korban.
"Ketika pelaku pulang dari pasar,
ternyata istrinya tidak ada di rumah. Akhirnya pelaku kembali ke pasar,
mengambil motor dan mencari istrinya. Akhirnya pelaku ketemu dengan istrinya,
sedang dibonceng korban," kata Aris kepada awak media, Rabu (19/10/2022).
Pelaku yang
tak terima kemudian mengajak korban untuk berboncengan dengannya, dengan dalih
hendak menuju Polsek Babelan untuk mediasi. Sementara sang istri dibonceng oleh
seorang saksi.
Namun bukannya
ke polsek, pelaku justru mengarah kembali ke pasar. Dan tepat di depan pasar,
kendaraan pelaku menabrak sebuah mobil hingga keduanya terjatuh.
"Ketika
jatuh, pelaku langsung mengambil pisau dari kantongnya dan ditusukkan ke korban
sebanyak dua kali, satu di leher dan satu di dada. Korban pun meninggal dunia
di TKP," jelas Aris.
Usai menusuk korban, pelaku langsung
melarikan diri dari lokasi. Sepanjang pelarian, pelaku beberapa kali
berpindah-pindah tempat persembunyian sehingga menyulitkan polisi melakukan
penangkapan.
"Setelah
kejadian tanggal 1 Oktober 2022, tersangka ini sempat pergi ke Bogor. Dari
Bogor, dia sempat naik travel. Nah, dari sopir travel inilah kita dapati
keterangan, bahwa pelaku pergi ke daerah Singkut, Jambi," ujar Kanit
Jatanras Polres Metro Bekasi, Iptu Gede Bagus Ariska.
Setelah
mengetahui lokasi persembunyian pelaku, polisi bergegas melakukan pengejaran
dan akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Sekitar
kurang lebih tanggal 13 Oktober kita berangkat ke Jambi dan alhamdulillah kita
dapat tersangkanya, karena pada saat tanggal itu kalau kita tidak cepat
menangkap, si tersangka ini bisa kabur lagi," ungkap Bagus.
Kapolsek Babelan, Kompol Sutrisno
mengakui adanya kesulitan petugas dalam menangkap pelaku lantaran sering
berpindah-pindah lokasi persembunyian.
"Penangkapan
tersangka kurang lebih dua minggu. Ya kesulitannya karena memang kita baru
dapat keterangan dari orang yang mengantar dia dari Bogor ke Jambi itu kurang
lebih 10 hari setelah kejadian," akunya.
Menurut
Sutrisno, pelaku dan istrinya baru menikah sekitar dua bulan. Polisi pun belum
bisa menguak terkait dugaan perselingkuhan sang istri.
Sementara
pelaku mengaku khilaf atas perbuatannya menghilangkan nyawa korban.
"Saya
khilaf," singkatnya.
Dari
penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau,
pakaian korban, serta sepeda motor pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat
Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (red.dl)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram